Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dasar. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2009

Palmerah, Warta Kota

Memasuki hari kedua penyelenggaraan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) tingkat sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat 540 siswa atau 0,38 persen tidak hadir mengikuti ujian. Siswa yang tidak hadir umumnya karena sakit.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total siswa yang terdaftar mengikuti UASBN mencapai 141.738 siswa. Mereka terdiri atas 129.222 siswa SD, 12.359 siswa MI, dan 157 SD Luar Biasa (SDLB). Pada hari pertama ujian utama UASBN, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat jumlah kehadiran peserta UASBN SD/MI hanya 141.198 siswa atau 99,62 persen.

Ini berarti siswa yang tidak hadir tercatat 540 siswa atau 0,38 persen. Rinciannya, peserta UASBN SD yang hadir 128.964 siswa (99,66 persen) dan tidak hadir 442 siswa (0,34 persen). Peserta UASBN MI yang hadir sebanyak 12.234 siswa (99,21 persen) dan tidak hadir 98 siswa (0,79 persen). Untuk SDLB, seluruh siswa hadir.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudhi Mulyanto, membenarkan 540 siswa yang tidak mengikuti UASBN. Penyebabnya sakit dan hanya sedikit tidak datang tanpa alasan. "Kebanyakan karena sakit. Kalau yang tanpa alasan ada, tapi hanya sedikit," kata Taufik seperti dikutip Berita Jakarta.

Bagi yang tidak datang tanpa ada keterangan apa pun, ia telah meminta sekolah siswa yang bersangkutan untuk menyelidiki atau mencari tahu alasan murid itu tidak mengikuti ujian.

Sedangkan, bagi murid yang sakit, Taufik mengatakan, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan. Waktu ujian susulan, yaitu pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2009 hingga Rabu, tanggal 20 Mei 2009. Namun, ujian tidak diadakan di sekolah, melainkan di masing-masing rayon. "Mereka mendapat kesempatan ujian susulan yang akan dilakukan minggu depan," ujar mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda.

Seperti ujian utama, ujian susulan juga akan dimulai pukul 08.00-10.00. Mata pelajaran yang diujikan tetap sama yaitu hari pertama Bahasa Indonesia sebanyak 50 soal, hari kedua pelajaran Matematika sebanyak 40 soal dan hari ketiga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sebanyak 40 soal.

Taufik Yudhi menjamin tidak akan ada kebocoran soal dalam ujian susulan. Sebab, materi soal ujian susulan dibedakan dengan soal ujian utama. "Ini untuk mencegah kebocoran soal. Lagi pula siswa itu pasti sudah siap karena telah mengikuti try out selama 6 kali," paparnya. (BJ/tig)

Nilai Lulus SD Naik

Untuk Tingkatkan Pendidikan

Palmerah, Warta Kota
Sekolah dasar negeri (SDN) di DKI Jakarta menaikkan nilai standar kelulusan sekolah. Nilai itu berbeda-beda, tergantung kemampuan siswa serta kesepakatan orangtua murid dan sekolah.
SDN Bangka 01, Mampangprapatan, Jakarta Selatan, yang tahun lalu menetapkan nilai standar kelulusan 4,00, tahun ini akan menaikkannya menjadi 5,00 sesuai kesepakatan sekolah dan komite sekolah.
”Memang ini tantangan bagi sekolah, siswa, dan orangtua murid, untuk menaikkan mutu pendidikan. Kalau nilainya segitu-gitu aja, apa artinya. Tidak ada peningkatan mutu. Kami yakin siswa bisa mendapat nilai terbaik. Peningkatan nilai ini juga bisa menaikkan mutu sekolah dan gengsi sekolah,” tutur Kepala SDN Bangka 01, Muhamad Kamsi, Selasa (17/3).
Ia menambahkan, jika sekolah hanya menentukan angka kelulusan 3,00 atau 4,00, berarti sekolah tidak percaya dengan kemampuan peserta didiknya. Selain itu, sekolah juga tidak percaya diri telah memberikan pendidikan dan materi pelajaran yang terbaik.
Keyakinan sekolah dan orangtua siswa menaikkan angka standar kelulusan itu karena siswa telah mengikuti persiapan ujian. Misalnya, sebelum mengikuti rangkaian ujian sekolah, siswa mendapat pengayaan materi dan latihan ujian. ”Memang ada yang mendapat nilai sangat baik, hampir sempurna. Tapi, ada juga yang masih harus dipoles, ikut remedial,” ucap Kamsi.
Di SDN Durentiga 01, Jakarta Selatan, tahun lalu standar kelulusannya adalah 4,00. ”Nilai kelulusan sekarang harus naik, karena mutu pendidikan juga harus naik dari tahun ke tahun. Minggu-minggu ini akan dibicarakan kenaikan standar nilai kelulusan, mungkin naik setengah, jadi 4,5,” ucap Kepala SDN Durentiga 01, Sri Agustin.
Tahun lalu nilai yang diperoleh siswa di sekolah ini bisa mencapai minimal 6,00, sehingga ia tidak segan merencanakan menaikkan nilai standar kelulusan. Tapi, standar kelulusannya tidak akan sampai 6,00. Hal ini karena peserta didiknya ada yang berasal dari SDN Durentiga 03 sore yang digabung dengan SDN Durentiga 01.
”Kami juga harus melihat kemampuan siswa dari siswa pindahan dan hasil tryout yang diselenggarakan Dinas Pendidikan DKI,” tuturnya
Ia mengatakan, kenaikan nilai tersebut tergantung pada hasil latihan ujian yang digelar sekolah, suku dinas pendidikan di wilayah, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hasil tryout siswa SDN Durentiga 01 cenderung baik, antara 7,00-8,00.
Sementara itu, Kepala Bidang TK-SD Dinas Pendidikan Novida mengatakan, standar kelulusan diserahkan ke masing-masing sekolah. ”Dinas Pendidikan tidak ikut menetapkan standar kelulusan. Kami hanya memfasilitasi sekolah,” katanya.
Tahun lalu, standar kelulusan SD di Jakarta berbeda-beda. Ada yang 3,00, 4,00 atau 5,00. Mulai tahun kemarin, siswa SD juga wajib mengikuti ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). Nilai UASBN ini kemudian menjadi dasar dalam memilih SMPN. (tan)

Palmerah, Warta Kota

Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di DKI pada Senin (11/5) akan diikuti 141.646 pelajar SD/MI/SDLB. Ujian ini merupakan sarana untuk pemetaan satuan pendidikan dan dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, beberapa waktu lalu mengatakan Pemprov DKI berharap hasil ujian tersebut kali ini lebih baik dibanding tahun lalu. Tahun lalu, tingkat kelulusan SD hampir 100 persen. "Kami berharap kelulusan bisa melebihi tahun lalu," ucapnya.

Naskah soal UASBN di tingkat sekolah dasar ini dari pemerintah pusat 25 persen dan pemerintah daerah atau provinsi75 persen. Soal yang berasal dari daerah itu disusun oleh guru berpengalaman dari kabupaten/kota yang telah mendapat pelatihan penulisan soal dari pusat penelitian pendidikan.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Mungin Eddy Wibowo, berharap UASBN berjalan dengan baik, lancar, tanpa kecurangan dan kebocoran naskah soal. Selain itu, UASBN dilakukan dengan obyektif, adil, jujur, dan akuntabel. "Jangan sampai siswa SD/MI/SDLB yang masih putih bersih dikotori dan diracuni oleh ketidakjujuran, kecurangan, atupun kebodohan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Mungin, kecurangan akan merusak perilaku dan moral anak bangsa. Selain itu, kecurangan akan merusak potensi si anak menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, demokratif, dan bertanggung jawab.

Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah melalui rapat dewan guru. Kriteria tersebut mencakup nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata tiga mata pelajaran yang diujukan. Hasil UASBN menjadi bahanpertimbangan penentuan kelulusan si siswa.

Ditinjau gubernur
Rencananya, pelaksanaan UASBN di Jakarta pada hari ini akan ditinjau oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Menurut Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yusen Hardiman, Sabtu (9/5), gubernur akan meninjau UASBN di dua sekolah di Jakarta Pusat, yakni SDN 01 Joharbaru dan Madrasah Ibtidaiyah Johar Baru.

Seperti peninjauan pelaksanaan ujian nasional di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat, Fauzi Bowo akan langsung mendatangi siswa sebelum ujian. Ia akan menyapa dan memberi semangat kepada para peserta ujian agar tenang dan konsentrasi dalam mengikuti ujian. Pemerintah daerah DKI Jakarta menargetkan peserta UASBN bisa lulus 100 persen. Tahun lalu, UASBN di DKI Jakarta bisa mencapai 99,7 persen.

Untuk mengantisipasi kecurangan atau tim sukses UASBN, Badan Standar Nasional Pendidikan melibatkan penyelenggara tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk memantau ke sekolah ataupun madrasah. Sedangkan Pemprov DKI membentuk tim pengawas yang melibatkan Universitas Negeri Jakarta. (Intan Ungaling Dian)

77 siswa SD Jakpus Tidak Ikuti UASBN
Artikel Terkait

Kota, Warta Kota

Sebanyak 77 murid SD di Jakarta Pusat tidak mengikuti ujian akhir semester berstandar nasional (UASBN), yang digelar mulai Senin (11/5) hingga Rabu (13/5) mendatang.

Para siswa tersebut pada umumnya memberikan surat keterangan sakit sehingga tak bisa ikut ujian. Meski demikian, para siswa yang absen pada UASBN hari pertama ini tetap diberi kesempatan untuk mengikuti UASBN susulan yang digelar pada Senin (18/5).

"Siswa yang tidak melaksanakan UASBN hari ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti UASBN susulan pada Senin mendatang," ujar Zainal Soleman, Kasudin Dikdas Jakarta Pusat.

Sesuai jadwal, UASBN hari pertama mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Hari kedua yang diujikan Matematika, dan hari ketiga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pelaksanaan UASBN dimulai pukul 08.00 sampai 10.00.

Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Pusat mencatat bahwa jumlah seluruh peserta UASBN 2009 di Jakarta Pusat sebanyak 13.218 siswa (SD negeri/swasta) dan 253 siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

Jika pada pelaksanaan UASBN tahun ajaran 2008 angka kelulusan siswa rata-rata di Jakarta Pusat adalah 7, 14, maka tahun ini, Sudin Dikdas Jakarta Pusat menargetkan angka kelulusan rata-rata 7,5.

"Tahun lalu tingkat kelulusan 100 persen, maka pada tahun ini pun kami menargetkan tingkat kelulusannya juga 100 persen," imbuh Zainal.

Mengenai kriteria kelulusan, kata Zainal, akan ditentukan oleh pihak sekolah yang sebelumnya diputuskan melalui forum rapat antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua murid. Masing-masing sekolah memiliki perbedaan dalam menentukan kriteria angka kelulusan.

Sementara, hari pertama UASBN, Zainal dan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, mendampingi Gubernur Fauzi Bowo dan Wagub Prijanto serta Kepala Dinas Pendidikan DKI yang meninjau pelaksanaan UASBN di SDN Johar Baru 01.

Di sana Sylviana menyebutkan bahwa secara umum pelaksanaan UASBN di Jakarta Pusat tahun 2009berjalan cukup kondusif. Seluruh materi soal UASBN selalu dijaga ketat aparat kepolisian sejak dari percetakan hingga ke sub rayon dan sekolah-sekolah.

"Dari pantauan kami di lapangan, pelaksanaan UASBN di Jakarta Pusat berjalan kondusif. Siswa mengerjakan dengan tenang karena sebelumnya telah mengikuti try out," kata Zainal.

Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Dasar Sudin Dikdas Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan, seluruh materi ujian disimpan di gudang penyimpanan sub rayon, yang terdapat di 6 rayon. Setiap harinya, materi ujian baru dapat diambil oleh para kepala sekolah pada Pukul 05.00 di sub rayon.

"Semua naskah ujian disimpan di gudang dalam kondisi terkunci dan dijaga aparat kepolisian, sehingga kecil kemungkinan terjadi kebocoran soal," katanya. (Sigit Nugroho)

Potret Suram di SDN Bekasi

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad telah memenuhi janjinya menyediakan pendidikan dasar gratis di SDN. Bahkan untuk SMPN mulai tahun 2009 ini juga sudah berlaku efektif. Saya sebagai warga Bekasi sungguh menyampaikan terima kasih.

Namun, di lapangan masih ditemukan beberapa tindakan yang tidak sejalan bahkan bertolak belakang dengan semangat Pemkot Bekasi membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Uang sekolah memang gratis, tetapi sekarang orangtua murid justru mengeluarkan uang yang kalau dihitung jumlahnya berkali lipat dari besarnya biaya SPP yang sebelumnya harus mereka bayar. Modus yang digunakan oknum guru sekolah tersebut adalah:
1. Hampir semua guru (wali kelas) SDN VI Padurenan Bekasi menawarkan kepada muridnya untuk les di rumah guru ybs dua kali seminggu dengan bayaran Rp 100.000 per murid per bulan. Memang guru itu tidak secara langsung mengatakan besaran biaya les, tapi melalui orangtua murid yang menjadi penghubung atau perantara guru.
2. Di samping wali kelas, guru mata pelajaran juga melakukan hal yang sama, seperti guru bahasa Inggris, komputer, dan agama. Jika dihitung, berapa ratus ribu rupiah sebulan orangtua murid harus mengeluarkan uang untuk biaya pendidikan SD yang katanya gratis?
3. Memang les-les tersebut tidak ada ketentuan yang mewajibkannya, tapi bagi orangtua murid yang anaknya tidak ikut les akan mendapatkan perlakuan dan perhatian yang berbeda dari guru ybs di sekolah. Akibatnya, ada murid yang diperhatikan, sebaliknya ada yang diabaikan.
4. Dengan adanya les di rumah, guru mengajar di sekolah tidak optimal, sering meninggalkan kelas, menjelaskan ala kadarnya. Ketika banyak murid yang tidak memahami pelajaran atau nilainya jatuh, keadaan ini digunakan si guru untuk menawarkan les ke rumah kepada sang murid.
5. Untuk pengadaan buku pelajaran dan baju seragam (olahraga) yang seharusnya tidak boleh lagi dilakukan sekolah, pada praktiknya tetap saja dikoordinir oleh sekolah dengan menunjuk salah seorang wali murid sebagai agen tempat penjualan buku. Judul buku dan pengarangnya tidak pernah diberitahu pihak sekolah secara terbuka sehingga memaksa orangtua murid berhubungan dengan agen buku sekolah tersebut. Setelah semua murid memiliki buku (saat ujian semester berjalan), barulah judul dan pengarang buku tersebut ditempel di sekolah, seolah-olah sekolah sudah transparan dalam pengadaan buku.
Kepada Bapak Wali Kota Bekasi yang dikenal memiliki komitmen tinggi untuk pendidikan dan selalu bertindak cepat terhadap aparatnya yang berbuat salah, serta Kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bagaimana kita akan menjadikan dunia pendidikan sebagai basis membangun moral dan budi pekerti bila di tingkat pendidikan dasar mereka sudah mengalami perlakuan dan tindakan yang tidak menjunjung nilai moral dan etika?
Mohon kiranya Komite Sekolah yang sudah mati suri sejak dibebaskannya biaya pendidikan di SDN dan SMPN dapat diaktifkan kembali. Paling tidak sebagai sarana kontrol perilaku guru dan sekolah yang tidak menjunjung tinggi moral dan etika pasukan pahlawan tanpa tanda jasa, serta penyambung kepentingan orangtua murid dan sekolah, itu.
Atas perhatian Bapak Wali Kota Bekasi dan pejabat terkait, kami ucapkan terima kasih.

Minggu, 12 April 2009

SEMARANG-Empat belas kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki angka partisipasi kasar (APK) SMP/MTs di bawah standar minimal tuntas wajib belajar sembilan tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jateng Drs Suwilan Wisnu Yuwono MM mengatakan, kriteria penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun terdiri atas empat katagori.

Yaitu tuntas paripurna yang mensyaratkan APK minimal 95%, tuntas utama (90-94,99%), tuntas madya (85-89,99%), dan tuntas pratama (80-84%).

''Empat belas kabupaten di Jateng memiliki APK di bawah 80%. Padahal, kalau kami mengacu kriteria nasional tuntas pendidikan dasar 9 tahun, APK SMP/MTs dan sederajat 95%. Ini berarti tantangan dalam realisasi tuntas pendidikan dasar sembilan tahun membutuhkan partisipasi aktif semua pihak,'' katanya dalam Rapat Koordinasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Tingkat Provinsi Jateng 2004, di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kamis (30/9).

Dia mengungkapkan, sebenarnya pencanangan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun oleh pemerintah pusat telah dimulai 1994 lalu, dan direncanakan tuntas pada 2004. Tapi berkaitan dengan adanya krisis ekonomi, ketuntasan diperpanjang hingga tahun 2008.

''Jawa Tengah memiliki obsesi tuntas pendidikan dasar sembilan tahun akan selesai 2006. Maka kami merancang APK untuk tingkat SD/MI pada tahun 2005/2006 sebesar 114% dan untuk tingkat SMP/MTs sebesar 90,5%. Dengan begitu, memasuki tahun 2006 Jateng benar-benar tuntas, '' jelasnya dalam rapat koordinasi yang dihadiri kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, pimpinan DPRD, dan bupati/wali kota .

Daerah yang belum mencapai standar tuntas pratama sampai tahun 2004 ini adalah Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kabupaten Magelang, Klaten, Sukoharjo, Grobogan, Rembang, Demak, Temanggung, Kendal, Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Kabupaten Tegal.

Adapun tuntas paripurna diraih Purworejo, Sragen, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. Tuntas utama diraih Wonogiri, Pati, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Kriteria tuntas madya diperoleh Kabupaten Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Kudus, dan Kabupaten Semarang.

Angka tersebut, lanjut Suwilan, belum memperhitungkan angka transisi, yaitu lulusan SD/MI yang melanjutkan ke jenjang SMP/MTs di Jateng yang mencapai 84,77% atau 15,23% lulusan SD/MI yang tidak masuk dalam data.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng, Prof Dr Retmono mengatakan, perlu pendataan yang akurat tentang kondisi pendidikan Jateng kalau benar-benar pemerintah serius ingin tuntas wajib belajar sembilan tahun selesai 2006.

''Sebagai langkah awal, peta kondisi dunia pendidikan tersebut bisa digunakan acuan untuk sha ring dan mengambil langkah yang tepat .'' (wid-89 )

TUGAS pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, namun dalam mencapai tujuan tersebut banyak mengalami masalah di antaranya geografis. Kondisi demikian berakibat tidak meratanya kesempatan memperoleh pendidikan yang layak terutama di pedalaman. Pemerintah menetapkan kebijakan guru sekolah dasar harus memiliki ijazah D2, akan tetapi kemampuan pe-merintah dalam mendanai program ini sangat terbatas sehingga dipilihlah radio sebagai wahana pendidikan dan pelatihan.

Pemilihan media radio didasarkan kemampuan media ini dapat menjangkau populasi pendengar yang lebih banyak dengan jarak jauh dan waktu yang lebih cepat, serta biaya yang relatif le-bih murah dibandingkan dengan media yang lain.

Balai Teknologi Komunikasi dan Perpustakaan Sekolah Provinsi Jawa Tengah diantaranya memilih RRI dan RSPD sebagai media siaran pendidikan. Selain acara tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan dasar, melalui peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar, sebagai penyetaraan D2 atau untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru dasar yang belum D2.

Sejak dioperasionalkannya siaran pendidikan mulai tahun 90 -an, kini masih tersisa sekitar 1200 orang kelompok belajar yang mengikuti ujian dan tersebar di kota Solo dan Magelang serta kabupaten Demak, Kudus, Pati, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Boyolali, Sukoharjo, Purworejo, Banyumas dan Cilacap.

Dari 11 kabupaten dan 2 kota tersebut, Supomo S.Pd, Kepala Sekolah Dasar Wergu Wetan Kudus mengemukakan, untuk menggiatkan kembali kegiatan siaran radio pendidikan di sekolah perlu bekerja sama dengan instansi terkait, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan antarkecamatan dan antargugus.

Meski demikian Dra. Hartati selaku pengawas di Cabang Diknas Kecamatan Semarang Timur juga berharap Diklat Siaran Radio Pendidikan untuk guru perlu diperbarui. Seperti apa pembaruannya ? Melalui acara itu guru dapat mengembangkan profilnya sesuai dengan tiga ranah kurikulum baru 2004 yang efektif, kognitif, dan psikomotorik, ketiga-tiganya tercapai.

Juga diharapkan, program Diklat Siaran Radio Pendidikan ini lebih mencapai sasaran dan tujuan karena program ini sangat diharapkan masyarakat. Kini guru sekolah dasar banyak yang sudah berpendidikan formal D2 dan S1, karena itu tujuan siaran sekarang berubah sebagai pengayaan mereka, mengingat pada dasarnya prinsip pendidikan adalah life long education

Proses Budaya

Di Indonesia pendidikan sebagai upaya pembelajaran sepanjang hayat telah diamanatkan didalam Tap MPR Nomor : II/ MPR/ 1988. Disebutkan, pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Dengan demikian pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga,masyarakat dan pemerintah. ". Retno Sri Ningsih Satmoko (1999:65)

Sayang banyak guru tidak mengetahui Diklat Siaran radio Pendidikan masih disiarkan, kata Endang Lestari guru SD Perumahan Banyumanik 07 Semarang waktu ketemu dengan penulis dalam pelatihan SEQ guru-guru se-Jawa Tengah di Balai Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

" Selama ini, saya kira kok sepertinya Siaran Radio Pendidikan nggak mengadakan ujian lagi? Saya kok jarang dengar, tidak seperti tahun 90-an setiap sekolah wajib mencatat Siaran Radio Pendidikan.

Permasalahan itu disebabkan kurangnya koordinasi dari masing-masing instansi terkait yang diberi wewenang untuk mengelola Diklat Siaran Radio Pendidikan. Diantara indikator yang dapat kita lihat yaitu lemahnya guru membuat laporan hasil monitor siaran .

Beberapa guru merasa sudah pernah mengikuti ujian tetapi sampai sekarang belum bisa menggunakan sertifikat ujian untuk proses kenaikan pangkat, kata Endang Lestari

" Dulu tahun 90 an saya pernah mengikuti ujian SRP , sampai kini sertifikatnya tidak turun." Ujian di Bangun Harjo Kecamat-an Semarang Tengah, dan mengajarnya di perumahan Banyumanik 07 Semarang.

Masalah lain, guru juga tidak tahu kalau siaran tetap berlangsung. Seperti dikatakan oleh Indraningrum S.Pd Kepala SD 1 Citarum Semarang juga kepala Gugus Boegenvil III." Siaran ini menambah wawasan dan bermanfaat bagi guru tapi sayang saya tidak mendengar kalau siaran ini masih diudarakan".

Alokasi dana pendidikan di Indonesia yang cukup tinggi pada akhir-akhir ini diharapkan bisa mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia yang konon jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara seumuran. Entah apa yang menjadi standar untuk menentukan mutu pendidikan, sehingga negara kita dikatakan terbelakang. Toh tidak sedikit profesor, doktor bahkan ilmuwan yang berkewarganegaraan Indonesia.

Nilai selalu menjadi kambing hitam dalam penerapan standar pendidikan berkualitas tinggi. Kemudian timbul sebuah stigma bahwa sekolah yang baik adalah sekolah yang bisa menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi standar nilai yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan. Dari stigma ini, banyak sekolah ramai-ramai membangun fasilitas sekolah yang mewah. Bahkan ada juga sekolah yang dengan gencar menyatakan diri sebagai Sekolah Berbasis Internasional (SBI), tentu saja, dilengkapi fasilitas yang wah.

Tak dapat dipungkiri, lulusan BSI memang lebih baik. Mereka dapat lebih mnegasai materi yang diberika guru. Nilai yang mereka dapat dalam ujian akhir pun rata-rata lebih tinggi dibandingkan siswa sekolah yang tidak berlebel SBI. Mereka juga memiliki kesempatan lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri, karena biasanya, sekolah BSI memiliki jaringan kerjasama dengan universitas luar.

Untuk mencapai mutu yang diinginkan, tidak tanggung-tanggung, sekolah ini merekrut tenaga pengajar dari luar negeri. Sekolah itu lebih menghargai tenaga kerja dari luar negeri, dan mengabaikan tenaga pengajar lulusan dalam negeri.
Imbas dari tenaga kerja impor ini adalah bahasa yang digunakan dalam sekolah ini adalah bahasa inggris sebagai bahasa internasional. Memang benar, saat ini bahasa Inggris memang sangat diperlukan. Namun, para pengajar native ini memiliki latar belakang budaya yang sama sekali berbeda dengan budaya kita. Tak heran, para siswa pintar di dalam kelas, namun tak dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dalam pergaulan di masyarakat.

Selain perbedaan budaya, perekrutan tenaga pengajar luar negeri itu juga berdampa pada banyaknya pengangguran. Banyak sarjana yang mempunyai kapabilitas di atas rata-rata, namun tak memiliki kesempatan. Walhasil warga Indonesia hanya sebagai kuli di negerinya sendiri.

Belum lagi dengan adanya penerapan wajib berbahasa Inggris di sekolah, menjadikan ideologi Indonesia serasa di injak-injak. Bagaimana tidak? Mereka lebih mengedepankan bahasa orang lain dibanding dengan bahasa Indonesia yang menjadi bahasa resmi serta bahasa persatuan tanah air ini. Artinya, kedaulatan Indonesia tidak terasa semakin lama mengalami abrasi dan akhirnya akan musnah jika tidak ditampilkan sebuah alternatif pemecahan masalahnya.

Kerugian lain yang ditimbulkan dari menjamurnya SBI adalah memperlebar jurang pemisah antara si miskin dan si kaya. SBI adalah sekolah yang mahal karena berfasilitas serba wah. Mahal adalah konsumsi orang-orang kaya. Maka tidak salah jika ada anggapan bahwa sekolah yang berlabel SBI adalah sekolah orang kaya. Orang miskin tidak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan disekolah dengan fasilitas yang memadai.

Dengan memperhitungkan untung ruginya pendirian SBI di Indonesia, haruskah kita teruskan? Setidaknya itulah pertanyaan besar yang menjadi bahan renungan kita sebagai bangsa yang beradab.
Indonesia, negeri dengan berbagai polemik yang tak kunjung reda, ternyata memiliki banyak anak cerdas. Dalam International Astronomy Olympiad (IAO), 29 September-7 Oktober 2007 di Simeiz, Ukraina, anak-anak Indonesia berjaya atas nama Zefrizal Nanda Mardani (emas), Veena Salim (perunggu), dan Anas Maulidi Utama (perunggu).

Tak hanya itu, dalam International Mathematical Olympiad (IMO), 10-22 Juli 2008 di Madrid, Spanyol, anak Indonesia berjaya atas nama Andreas Dwi Maryanto Gunawan (perak), Aldrian Obaja Muis (perunggu), dan Fahmi Fuady (perunggu). Dan masih banyak anak cerdas lain yang dipanggil Presiden Yudhoyono untuk memperoleh penghargaan pada peringatan kemerdekaan RI ke 63. Presiden berjanji akan memberikan beasiswa guna menuntut ilmu di universitas manapun di seluruh dunia sampai mencapai gelar doktor.

Sertifikasi Guru
Guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sosok guru, merupakan profesi yang mulia, karena dari beliau lah, kita tahu ilmu pengetahuan dan etika. Tanpa didikan mereka, mungkin kita masih dalam era ketertinggalan. Dari mereka pula, maka anak-anak cerdas Indonesia lahir dan berjaya dalam olimpiade pengetahuan dunia.

Sudah selayaknya, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena fakta di lapangan, masih ada guru yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Ironis bukan?

Sertifikasi guru, merupakan angin segar bagi pendidik bangsa. Melalui program ini, pemerintah akan memberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Tahun 2008 merupakan generasi kedua sertifikasi guru. Dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi ada ketentuan bahwa ”kuota guru yang berstatus PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen, kuota bukan PNS minimal 15 persen dan maksimal 25 persen, disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah”.

Pertanyaan kita adalah mengapa kuota PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen? Mengapa kuota guru swasta minimal 15 persen dan maksimal 25 persen?

Dilihat dari data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2007, jumlah guru semua tingkat pendidikan yang berstatus PNS sebanyak 1.528.472 guru dan non-PNS sebanyak 1.254.849 guru dengan total jumlah total se-Indonesia 2.783.321 guru.

Kalau kita melihat data di atas, perbandingan guru PNS dan swasta yang ada, maka kuotanya adalah 55 persen untuk guru PNS, dan 45 persen untuk guru swasta. Lalu dari mana angka 75-85 persen untuk guru PNS dan 15-25 persen untuk guru swasta? Karena dalam buku pelaksanaan sertifikasi, tidak ditemukan penjelasan mengenai persentase kuota tersebut.

Guru Tiri
Kebijakan pemerintah tentang persentase kuota sertifikasi guru PNS dan Non-PNS sungguh disayangkan. Terlihat jelas bahwa pemerintah membeda-bedakan peran dan jasa guru, begitu menganakemaskan guru PNS dan seolah-olah menganggap bahwa guru swasta guru tiri, yang sah-sah saja kalau diperlakukan berbeda.

Padahal dalam petunjuk pelaksanaan sertifikasi, disebutkan bahwa harus dilaksanakan secara obyektif, tidak membeda-bedakan PNS ataupun non-PNS, asalkan memang memiliki kompetensi sesuai dengan standart yang ditetapkan. Mengapa terjadi perbedaan kuota yang begitu besar?

Pemerintah, khususnya pejabat pendidikan sebagai penentu kebijakan tidak tahu, bahwa memberikan kuota lebih besar kepada guru PNS, menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keberpihakan terhadap warga negara yang lebih membutuhkan kesejahteraan. Ini adalah masalah prioritas dan kepekaan sosial dalam mengenali siapa wajah rakyat yang terutama harus dilayani. Padahal guru swasta lah yang lebih membutuhkan kesejahteraan dibanding pegawai negeri.

Hal ini mengindikasikan bahwa bahwa pejabat pemerintah masih lebih suka mengedepankan kekuasaan daripada visi negarawan yang menghayati jabatan yang dipercayakan kepadanya demi melayani seluruh rakyat dan demi kesejahteraan rakyat. Bukankah salah satu prinsip sertifikasi adalah tercapainya peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru?

Indikasi lainnya adalah bahwa terdapat pemikiran sempit dari penentu kebijakan bahwa seolah pemilik negeri ini adalah kalangan mereka, sehingga peran guru swasta masih dipandang sebelah mata. Karena itu, mereka memberi kuota lebih besar kepada pegawai negeri daripada guru-guru swasta. Padahal, justru sebagai pegawai negeri, mereka semestinya melayani kepentingan rakyat secara adil, yaitu melayani kepentingan guru-guru swasta yang juga turut berjasa mencerdaskan bangsa.

Ketidakadilan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan harus dikaji ulang. Guru swasta tidaklah menuntut untuk diistimewakan, mereka hanya menginginkan keadilan dari pemangku kebijakan, dan tidak diperlakukan sebagai anak tiri di negeri sendiri. Bukankah guru swasta juga turut mencerdaskan anak bangsa, mengapa harus diperkukan beda?

TUGAS pokok pemerintah baik di pusat maupun di daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Belakangan muncul wacana mengenai masalah pendidikan.

UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) mengamanatkan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia".

Pasal 31 ayat 1 mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Berdasarkan amanat tersebut ditetapkan UU dan berbagai peraturan di bawahnya. Terakhir masalah pendidikan sebagai sebuah sistem diatur dalam UU No.20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di tingkat nasional, program yang langsung berkaitan dengan pemenuhan pendidikan dasar, sejak tahun 1994 diupayakan dalam bentuk Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

UNESCO mencanangkan pendidikan abad XXI dengan menekankan perlunya anak didik untuk bisa berfikir (learning to think), berbuat atau melakukan sesuatu (learning to do), menghayati hidupnya menjadi seorang pribadi sebagaimana yang ia inginkan menjadi (learning to be), belajar bagaimana belajar (learning how to learn) baik secara mandiri atau bersama-sama, dan (5) bisa belajar hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).

Di sisi lain, secara makro bidang ini dihadapkan pada dua tantangan yaitu pertama, penyelenggaraan pendidikan yang tanggap terhadap era globalisasi, sehingga mampu bersaing secara fair dan dapat bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.

Dua, pengupayaan pendidikan yang dapat membentuk pribadi yang mampu belajar seumur hidup.

Khusus di Jateng, tantangan pembangunan bidang pendidikan meliputi upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, masih rendahnya kualifikasi kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru, serta upaya pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi siswa keluarga kurang mampu/miskin.

Pendeknya, tantangan pendidikan di Jawa tengah sesungguhnya adalah pendidikan yang murah dan berkualitas.

Selasa, 03 Maret 2009

YOGYAKARTA, KAMIS - Meskipun angka partisipasi kasar atau APK jenjang SD/MI di DI Yogyakarta mencapai 109,24 persen, namun masih terdapat 5.151 anak usia pendidikan dasar terutama penduduk miskin belum terakses pendidikan dasar. Di luar itu, sebanyak 133.074 anak yang belum tertampung dalam lembaga Pendidikan anak usia dini atau PAUD.

Hal itu diungkapkan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dalam rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Penyusunan Program dan Kegiatan tahun 2009, Kamis (3/4) di Kepatihan Yogyakarta. Menurut Sultan, pembangunan pendidikan dari aspek perluasan akses pendididkan secara umum di DIY sudah memadai, meskipun diakuinya belum optimal dari tingkat ketercapaian.

Angka Partisipasi Kasar PAUD mencapai 54.81 persen atau 161.403 anak dari jumlah total anak usia dini 294.477 anak . Ini berarti masih ada sebanyak 133.074 anak yang belum tertampung dalam lembaga PAUD. Adapun, angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah (SMA/MA/SMK) mencapai 76,73 persen. Sedangkan, Anak Berkebutuhan Khusus yang belum terlayani sejumlah 1.662 anak dari total Anak Berkebutuhan Khusus 5.781. Di DIY jumlah anak berkubutuhan khusus yang telah terlayani pendidikan sebesar 71,25 persen atau 4.119 anak. "Daya Saing Pendidikan masih perlu ditingkatkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif," katanya

BANDUNG, SELASA - Pembiayaan investasi, personalia, dan operasional di sekolah tingkat wajib belajar pendidikan dasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dilarang ada pungutan di jenjang sekolah dasar dan menegah pertama yang diselenggarakan pemerintah.

Hal ini diatur tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu. PP yang menjadi bagian dari upaya standardisasi pendidikan nasional ini mengatur rinci tentang mekanisme biaya pendidikan, pengelolaan dan tanggung jawabnya.

Menurut Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen Indonesia Ahmad Taufan, PP ini memberi konsekuensi ke depan, yaitu tidak adanya lagi kewajiban masyarakat untuk ikut menanggung biaya pendidikan di tingkat wajar dikdas. "Kalau di Bandung, ya yang dibebaskan itu tingkat SD-SMP karena masih memakai wajar dikdas 9 tahun. Di Jakarta, bisa sampai 12 tahun," tuturnya.

Pengecualiannya, jika sekolah itu merupakan bagian dari program rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI). Di sekolah-sekolah negeri bestatus Rancangan SBI ini masih dimungkinkan memungut biaya dari masyarakat untuk mendorong kualitas sekolah. "Ke depan, tidak ada lagi istilah iuran SPP di sekolah dasar dan SMP," ucapnya.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 49 PP 48/2008, masyarakat tidaklah dilarang memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah. Namun, syaratnya, sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan dana secara transaparan dan diaudit oleh akuntan publik. Lalu, wajib diumumkan ke media cetak berskala nasional.

Pungutan itu, ucapnya, terutama untuk alokasi peningkatan kesejehtaraan guru di sekolah. Sebanyak 70 persen dana masyarakat terserap untuk ini (kesejahtaraan guru), tutur guru SDN Merdeka V Kota Bandung ini. Jika pemerintah tidaklah meningkatkan kesejehteraan guru secara bertahap, ia pesimis, pungutan masih akan berlangsung. Kita ketahui, tunjangan profesi itu kan tidak diterima setiap guru. "Tunjangan fungsional yang jelas-jelas diterima seluruh guru, masih suka telat diterima. Sudah setahun ini telat," ujar Taufan.

Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan, dua PP yang baru saja keluar, yaitu PP 48/2008 ditambah PP 47/2008 tentang Wajib Belajar itu sedikit banyak bakal makin menyulitkan praktik pungutan biaya sekolah dari masyarakat. Rapat penentuan APBS yang berlangung di SD-SMP di minggu-minggu ini bakal alot, prediksinya.

JAKARTA, SELASA - Fasilitas perpustakaan sebagai salah satu sarana dan prasarana di sekolah yang penting untuk meningkatkan mutu pendidikan masih rendah. Kondisi perpustakaan yang memprihatinkan, baik soal ruangan perpustakaan maupun koleksi buku-buku yang tersedia, justru terjadi di tingkat pendidikan dasar.

Dari data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan di sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar sekitar 10 persen.

Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah pusat dan daerah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang timpang di antara perkotaan dan pedesaan atau di antara sekolah-sekolah yang ada.

Perpustakaan yang merupakan salah satu tempat untuk siswa dan guru mencari sumber belajar belum dianggap penting. Keberadaan perpustakaan hanya sekadar memenuhi syarat tanpa memperhatikan bagaimana seharusnya fasilitas perpustakaan disediakan dan bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menyenangkan bagi siswa dan guru untuk menumbuhkan minat baca.

Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada menegejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.

Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar nasional sarana dan prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di setiap sekolah.

JAYAPURA, SELASA - Mutu pendidikan dasar dan menengah di Papua, terutama di kampung-kampung terpencil dan terisolasi saat ini rapuh karena guru yang merupakan kunci keberhasilan proses pendidikan tidak berada di kampung-kampung.

Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH di Jayapura, Selasa di hadapan sedikitnya 200 peserta seminar dan lokakarya enam tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam rangka Dies Natalis ke-46 Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

"Guru-guru di lembaga pendidikan dasar dan menengah terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Jika di kota terdapat duapuluhan guru pada satu sekolah maka di kampung terdapat hanya satu guru di satu sekolah. Kondisi guru seperti inilah akhirnya menyebabkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Papua rapuh," katanya.

Gubernur mengatakan, mengusahakan mutu pendidikan merata di seluruh tanah Papua merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Padahal semua komponen menginginkan agar pendidikan di Papua bermutu, murah dan merata di semua kampung.

Dia mengritik, banyak bupati di tanah Papua yang begitu bersemangat membuka perguruan tinggi di daerah. Tetapi perhatian pada pendidikan dasar dan menengah ditelantarkan. "Tugas bupati memperhatikan perkembangan pendidikan dasar dan menengah, bukan sibuk mendirikan universitas," katanya.

JAKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.

"Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta," ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).

Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.

Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.

Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan.