Tampilkan postingan dengan label Pendidikan khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan khusus. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2009

Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Oleh syamsir firdaus

Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Oleh syamsir firdaus
Senin 21 Juli 2008 - 19:46:09

Fakultas Hukum - Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Bung Hatta (UBH) memiliki cara tersendiri dalam mempromosikan kampus khususnya bagi kalangan praktisi. Salah satunya dengan adanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu (19/ 7) kemarin merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta , Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dengan PERADI. Pendidikan khusus yang diadakan di ruang sidang Fakultas Hukum UBH bertujuan mempersiapkan para calon advokat. Terutama agar mereka memahami, mengenal, dan menguasai materi yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya tentang etika profesi. Selain itu kegiatan ini juga diadakan untuk memenuhi salahsatu persyaratan yang ditetapkan oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang syarat seseorang menjalankan profesi advokat. Pendidikan Khusus tersebut dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum UBH, Boy Yendra Tamin, dimana pada kesempatan itu hadir Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Hasanudin Nasution, Ketua PKPA, Hasranita SH MH, serta civitas akademika FH UBH.Boy dalam sambutannya menuntut advokat bekerja secara profesional. Saya harapkan pelatihan ini bisa menjadi strategi untuk menempuh ujian keprofesian advokat, ucapnya.

Sementara Hasanudin menjelaskan tentang peran tenaga advokat dalam pembaharuan hukum. mereka harus bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat, serta bersikap global tanpa menghilangkan kepentingan lokal. Intinya, tenaga advokat yang bermoral dan mampu menegakkan aturan yang berlaku, Kita akan melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan program ini, ujarnya.Hal senada juga dijelaskan Hasranita, menurutnya advokat harus bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena advokat merupakan catur pilar dalam penegakkan hukum di negeri ini.Peserta kali ini merupakan angkatan kelima, dimana sebelumnya pada tahun 2005 juga pernah dilaksanakan selama dua kali dengan jumlah peserta 53 orang. Selanjutnya tahun 2007 juga dua kali diadakan jumlah peserta 30 orang. Kali ini berjumlah 49 orang. Para peserta ada dari utusan Pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa yang sudah tamat dan dosen, ujar Hasranita.Ia juga menjelaskan pendidikan akan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu sampai tanggal 23 Agustus nanti. Dengan disiplin tinggi, Hasnita berharap peserta bisa langsung mengalipkasikan ilmunya setelah ikut PKPA. Minat masyarakat, mengikuti pelatihan ini cukup tinggi.Materi yang akan diberikan antara lain tentang hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama dan sebagainya.

Di samping itu juga ada materi pendukung yakni teknik wawancara dengan klien. Materi non-litigasi antara lain perancangan dan analisa kontrak, legal opinium dan legal audit, legal reasoning dan organisasi perusahaan. Dan sebuah materi menarik yang dihadirkan adadalah tentang tindak pidana korupsi dan hukum adat Minangkabau. Sebagai narasumber berasal dari kalangan dosen, pengurus SPI, pengacara, hakim, serta dari DPP PERADI.Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat dari panitia. Tapi ada juga sertifikat tanda kelulusan dari PERADI bagi peserta yang memenuhi syarat.(Padek-Minggu 20 Juli 2008)/adm-fh1 .

http://hukum.bung-hatta.info/news.php?extend.47

Advokat Semestinya Jalani Pendidikan Khusus

Advokat Semestinya Jalani Pendidikan Khusus
Medan, Kompas - Mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengingatkan, advokat adalah profesi yang mulia sehingga mereka yang menjalani profesi ini harus benar-benar orang yang terpilih. Keterpurukan advokat bukan karena faktor lain, tetapi justru karena perilaku sejumlah advokat yang kurang profesional. Karena itu, seseorang yang akan menjadi advokat harus menjalani pendidikan khusus dan tidak cukup hanya bergelar sarjana hukum (SH).

Berbicara dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) X Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Medan, Kamis (12/9) malam, Ismail membandingkan profesi advokat dengan notaris. "Seseorang untuk menjadi notaris harus menjalani pendidikan khusus, setara strata dua (S2). Semestinya advokat pun menjalani pendidikan yang sama," ujarnya.

Mantan Jaksa Agung itu mengharapkan, sejumlah fakultas hukum membuka program khusus advokat. Dengan begitu, kedudukan advokat-dari sisi keilmuan-setara dengan notaris yang jelas diakui spesialisasinya. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dalam Undang-Undang (UU) Profesi Advokat nantinya ditegaskan calon advokat harus lulus lebih dahulu dari pendidikan spesialis tersebut.

Ismail menduga bahwa tidak tertutup kemungkinan seorang sarjana hukum sekadar mencoba-coba untuk menjadi advokat/pengacara. Sebab, selama ini syarat menjadi pengacara hanya harus bergelar SH dan menjalani ujian. "Coba-coba itu, kan, bukan ciri profesional. Tetapi, karena advokat tidak ada pendidikan spesialisasinya, ya ini bisa saja terjadi," katanya lagi.

Ismail juga mengingatkan, wajah advokat harus berbeda dengan jaksa atau hakim. Ukuran keberhasilan dan profesionalisme advokat pun bukan semata-mata materi atau uang. Advokat harus berupaya mewujudkan cita-cita kemandiriannya, yakni bebas dari semua bentuk intervensi. Advokat harus menjaga citranya sendiri.

Dalam rapat lanjutan Rakernas X AAI, kemarin, Ketua Dewan Kehormatan AAI Agus Takarbobir mengakui, rusaknya citra advokat memang bukan oleh pihak lain, melainkan oleh advokat sendiri. Tetapi, Dewan Kehormatan-sebagai hakim internal di kalangan advokat-tentu saja tidak bisa menjemput bola kalau ada advokat yang diduga melanggar kode etik. Dewan Kehormatan hanya bisa menunggu adanya pengaduan.

Selama tahun 2001 sampai Agustus 2002, lanjut Takarbobir, cuma satu perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewan Kehormatan Pusat AAI. Sebagian perkara, seperti lima kasus di DKI Jakarta dan tiga kasus di Makassar, diselesaikan Dewan Kehormatan cabang. (tra)

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0209/14/NASIONAL/advo

Pandangan Awam mengenai Anak Berkebutuhan Khusus

Pandangan Awam mengenai Anak Berkebutuhan Khusus
Tidak ada satu anak manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sama antara yang satu dengan lainnya. Tidak ada satu anak manusia yang tidak memiliki kekurangan. Tidak ada satu anak manusia yang ingin dilahirkan ke dunia ini dengan menyandang kelainan atau memiliki kecacatan. Demikian juga tidak akan ada seorang ibu yang menghendaki kelahiran anaknya menyandang kecacatan. Oleh sebab itu, sejak kelahirannya ke dunia, anak cacat atau dikenal dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) sudah tidak dikehendaki oleh kedua orang tuanya. Konsekuensi logis bila ABK akan menghadapi banyak tantangan dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan pendidikan.

Kelahiran seorang ABK tidak mengenal apakah mereka dari keluarga kaya, keluarga berpendidikan, keluarga miskin, keluarga yang taat beragama atau tidak. Bila Tuhan menghendaki keluarga itu dititipi seorang ABK maka kemungkinan semua itu bisa terjadi. Akan tetapi Tuhan melihat dan menghargai manusia tidak dari kecacatannya secara fisik, mental atau sosial. Tuhan melihat manusia dari ketakwaan kepada-Nya.

Dititipkannya ABK pada satu keluarga bukan berarti keluarga tersebut mendapat kutukan, tetapi dititipkannya ABK pada satu keluarga karena Tuhan menguji atau memberi kesempatan pada keluarga tersebut untuk berbuat yang terbaik pada anaknya. Sebagai manusia, ABK memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan bangsa. ABK memilki hak untuk sekolah sama seperti saudara lainnya yang tidak memiliki kelainan atau normal.

Tidak ada satu alasan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar (SD) umum dimanapun adanya, melarang ABK untuk masuk ke sekolah tersebut. Bersama Guru Pembimbing Khusus yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan PLB, sekolah dapat merancang pelayanan PLB bagi anak tersebut yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak. Apakah anak tersebut membutuhkan kelas khusus, program khusus dan/atau layanan khusus tergantung dari tingkat kemampuan dan kondisi kecacatan anak.

Semakin dini ABK diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak seusianya, semakin kuat mental ABK menghadapi tantangan yang ada di lingkungan tempatnya berada. Ia juga akan jauh lebih berkembang bila dibandingkan dengan mereka yang diasingkan dan tidak disekolahkan. Semakin dini mendapatkan layanan pendidikan, semakin baik hasil yang diperoleh. Sesuai dengan pengalaman, keuntungan PLB di lingkungan sekolah biasa ini tidak hanya diperoleh ABK saja melainkan akan dialami oleh anak-anak normal lainnya.

Banyak orang awam berpandangan yang salah tentang pendidikan bagi ABK. Seolah-olah PLB hanya ada di SLB. Kencenderungan orang-orang yang pengetahuan mengenai ABKnya masih kurang bila menemukan anak yang menyandang kelainan atau ABK, mereka langsung menyuruh untuk masuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini tidaklah benar, sebab SLB bukan habitatnya. Habitat ABK sama dengan habitat anak pada umumnya yang normal. Ia berada di lingkungan SLB bila di Sekolah Biasa sudah tidak dapat menangani pendidikannya atau memang kehendak dan hak dari anak itu sendiri.

Pandangan lain yang salah dari sebagian besar orang umum yaitu seolah-olah PLB hanya bisa diberikan di SLB atau seolah-olah PLB itu sama dan identik dengan SLB. Hal tersebut tentu saja tidak benar, sebab pelayanan PLB bisa diberikan di sekolah biasa dengan pembelajaran yang di adaptifkan pada anak berdasarkan kelainan dan karakteristiknya oleh guru biasa. Karena itu, informasi tentang Pembelajaran adaptif bagi ABK perlu juga bagi Guru biasa, sehingga bila ABK datang ke sekolah biasa dapat diberikan pelayanan PLB.

Mengacu pada perkembangan Paradigma baru tentang PLB dan hak asasi anak, maka PLB bergerak dari pendidikan yang bersifat terpisah atau segregasi ke arah pendidikan bersifat integrasi (terpadu). Kenyataan di Indonesia yang tidak bisa disangkal, SLB masih dominan sebagai tempat pendidikan formal anak berkebutuhan khusus. Dimanapun ABK bersekolah pembelajaran adaptif tetap dibutuhkan.

http://bintangbangsaku.com/artikel/2009/02/pandangan-awam-men

Ketua MA: Lembaga Pendidikan Khusus Pemerintahan Tak Diperlukan

Ketua MA: Lembaga Pendidikan Khusus Pemerintahan Tak Diperlukan
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sudah cukup sebagai penyedia tenaga kerja yang duduk di pemerintahan.

Menurut Bagir, ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi lembaga pendidikan tinggi yang khusus menyediakan tenaga kerja administrasi untuk pemerintahan.

Namun, Bagir mengatakan, sikapnya itu bukan untuk membicarakan apakah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) perlu dibubarkan atau tidak.

"Kita bicara kontekstual saja, bukan bubarkan atau tidak bubarkan," ujarnya.

IPDN, lanjut dia, adalah lembaga tinggi akademi yang ditujukan untuk menghasilkan orang-orang yang akan mengisi jabatan administrasi pemerintahan.

Sebenarnya, kata Bagir, sudah ada dua lembaga pendidikan tinggi yang merupakan penyedia tenaga kerja pemerintahan, yaitu Fakultas Hukum dan FISIP.

"Kalau ini sudah dirasa cukup, kita tidak perlu lagi lembaga khusus. Ambil saja dari situ," ujarnya.

Fakultas hukum dan FISIP, menurut Bagir, sudah cukup memadai sebagai penyedia tenaga kerja pemerintahan sesuai dengan fungsi pemerintahan tersebut.

Fakultas hukum, lanjut dia, menyediakan tenaga kerja untuk penegakan dan pelayanan hukum, sedangkan FISIP untuk tenaga penyelenggara manajemen dan administrasi pemerintahan.

Antara News

Senin, 2009 Mei 11

Kelas Super, Wadah Pendidikan Khusus Bagi Anak-Anak Jenius

Kelas Super, Wadah Pendidikan Khusus Bagi Anak-Anak Jenius
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta bekerjasama dengan Yayasan Tim Olimpiade Fisika Indonesia (TOFI), dan Bayerische Motoren Werke (BMW) Indonesia baru saja me-launching kelas super khusus bagi anak jenius. September nanti, pendidikan bagi anak-anak pilihan ini akan dimulai.

PRESTASI anak-anak Indonesia di berbagai olimpiade sains internasional melahirkan inspirasi untuk membuat wadah bagi anak-anak yang berkemampuan tinggi. Karena itulah dibuat kelas khusus bagi anak-anak jenius yang nantinya akan mewakili Indonesia dalam berbagai even internasional.

"Kami menyebutnya kelas super. Karena isinya memang anak-anak berkemampuan super," kata Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta Margani M. Mustar, saat me-launching kelas itu 10 Agustus lalu. Untuk sementara, kelas super ini baru dibuka di Jakarta. Ke depan, Dikmenti akan mengembangkan ke beberapa kota, seperti Surabaya, Semarang, Jogjakarta, dan Bandung.

Anak-anak berkemampuan super, memang ditengarai sangat banyak di Indonesia. Ketua Yayasan TOFI Prof Yohanes Suryo, pernah menguji IQ 1.500 siswa SMA di Indonesia. Di antara anak-anak tersebut, terdapat 40 siswa yang memiliki IQ di atas 150.

Untuk di Jakarta, Dinas Dikmenti meminjam salah satu ruang SMAN 3 Jakarta sebagai tempat belajar anak-anak kelas super. Alasannya, fasilitas yang tersedia di sekolah sudah memadai. Lokasinya juga cukup strategis, yakni di kawasan Kuningan. Kelas super juga akan memanfaatkan laboratorium-laboraturium di beberapa SMA lain.

Dalam satu-dua minggu ini proses seleksi akan dilakukan. Menurut Yohanes Suryo, yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki nilai total minimal 28 dalam ujian nasional SMP, atau dengan rata-rata nilai minimal 9,33. Syarat lainnya, yakni memiliki nilai matematika 10.

Hasil penjaringan sementara, terdapat sekitar 3.000 siswa yang memenuhi persyaratan di atas. Selain itu akan diseleksi 2.000 siswa yang memiliki minat khusus di bidang sains. "Jadi total yang akan diseleksi sebanyak 5.000 siswa. Mereka akan menjalani tes potensi akademik (TPA). Jumlah itu dikerucutkan menjadi 50 siswa untuk mengikuti tes wawancara," kata Yohanes," kata Yohanes.

Lantas, seperti apa kelas super ini nantinya? Yohanes menjelaskan, dalam satu kelas terdiri dari 20-40 siswa. Mereka akan dibimbing oleh tenaga pengajar khusus bergelar master dan doktor (S2 dan S3). Para guru ini berasal dari beberapa lembaga seperti BPPT, Puspitek, ITB, dan sebagainya. Tentu saja, honor guru-guru ini juga berstandar lebih tinggi disbanding guru biasa. Maklum, BMW Indonesia memberikan support yang besar dalam program ini.

Kurikulum yang diberikan juga sedikit berbeda. Siswa akan mendapat materi pelajaran selevel dengan perguruan tinggi. "Asumsinya, pelajaran se-level SMA sudah mereka kuasai," kata Yohanes.

Pada saat kelas I, para siswa akan mendapat pelajaran fisika, biologi, kimia, matematika, dan komputer. Materinya disamakan dengan yang diterima mahasiswa semester pertama dan kedua. Untuk materi bahasa Inggris, akan diarahkan untuk penguasaan materi percakapan. Sedangkan, pelajaran bahasa Indonesia difokuskan untuk memberikan kemampuan menulis karya ilmiah. Para siswa ini juga diberi materi budi pekerti serta pelajaran musik klasik.

Saat naik ke kelas dua, siswa sudah diarahkan pada spesialisasi pelajaran tertentu. Makanya, materi sains yang diberikan juga fokus pada salah satu pelajaran, yakni matematika, kimia, biologi, atau kimia. Kelompoknya dirampingkan menjadi 5 siswa setiap kelas. Penyampaian materi juga dalam bahasa Inggris. Sedangkan pelajaran bahasa Inggris diarahkan pada kemapuan TOEFL dan menulis paper.

Untuk menambah wawasan, juga diberikan materi ekonomi, sosial, dan budaya. Juga diberikan materi kepemimpinan mengasah kemampuan para siswa dalam presentasi dan diskusi.

Pontianak Post

Minggu, 12 April 2009

FAKULTAS Hukum Untag Semarang bersama DPD IPHI Jateng akan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan Ke-5, pada 23 Februari di FH Untag Jl Pemuda 70 Semarang dan Pati. Bagi lulusan sarjana hukum dapat mendaftar sampai 22 Februari 2008. Pendaftaran ke Ruddy Handoko SH 08562689455, Rini Retno SH MHum 081325487780 (wilayah Semarang) atau Agus Wibowo SH MHum 08122849175, Nursid SH 08122574980 (Pati). (F2-56)

Program Magister Ilmu Lingkungan

PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan Undip menerima pendaftaran mahasiswa baru berbagai disiplin ilmu. Dengan konsentrasi Perencanaan Lingkungan, Rekayasa Lingkungan, dan Manajemen Lingkungan. Pendaftaran sampai 31 Januari 2008. Keterangan di Sekretariat Program MIL, Jl Imam Bardjo SH No 5 Semarang, Telp/faks (024) 8453635, website: mil.undip.ac.id, email: mil_undip@yahoo.com. (F2-56)

Biliar Antarklub Otomotif

THREE Monkeys Cafe Lounge and Biliard akan mengadakan kompetisi biliar "9 Ball Auto-buddy Competition", Jumat (18/1) pukul 16.00. Pendaftaran selambatnya Kamis (17/1), biaya pendaftaran Rp 10.000/orang. Dimeriahkan Mitra Squad Band. Informasi Rara 70799988, 08156570804. (H21-56)

Pelatihan soal Lingkungan

DINAS Pendidikan Kota Semarang dan Yayasan Bintari akan menyelenggarakan pelatihan pendidikan lingkungan hidup bagi guru SD/MI Se-Kota Semarang. Acara itu dimulai 14-18 Januari 2008, di Gedung LPMP Jateng, pukul 07:30-1600. (H6-56)

Tausiyah Harry Moekti

HARRY Moekti, mantan penyanyi rock dari Jakarta akan memberikan tausiyah di Masjid Asy'syuhada Srondol Asri Semarang, Sabtu (19/1) mulai pukul 19.30. Acara itu untuk memperingati Tahun Baru Islam 1429 H. Sementara, Minggu (20/1) Harry tampil di SMP Islam Terpadu PAPB Palebon, Pedurungan. Demikian keterangan HD Djunaedi SH SpN, ketua takmir masjid tersebut. (F2-56)

Pelatihan Bahasa Korea

PUSAT Pengembangan Pendidikan dan Pelayanan Bahasa Unnes membuka kelas baru pelatihan Bahasa Korea angkatan IV. Pelatihan itu dimulai 4 Februari 2008. Informasi hubungi sekretariat Jl Kelud Raya 2, Telp/faks (024) 8504368. (D18-56)

Festival Vocal Group SMP

SMA Kristen YSKI akan menggelar festival vocal group dan dance tingkat SMP Se-Kota Semarang, Sabtu (19/1) di Jl Sidodadi Timur 23. Pendaftaran selambatnya 18 Januari. Informasi ke Thomas 081326684944, Eko Agus 70214022 dan 8414377, 8414320. (G2-56)

Refleksi 10 Muharam

TAKMIR Masjid Al-Azhar Bukit Permata Puri Ngaliyan akan menggelar Refleksi 10 Muharam, Jumat (18/1) pukul 18.00. Acara akan diisi pembacaan doa Asura, santunan kepada 50 anak yatim, dan tausiyah dari Ustadz Amin Farih MAg (IAIN Walisongo). Panitia juga membuka dompet peduli bencana. Informasi dan sebagai donatur Telp 7628238, 081325373949. (G2-56)

Seminar Kesehatan Reproduksi

STIKES Karya Husada akan mengadakan seminar "Obesitas Relevansinya dengan Kesehatan Reproduksi Wanita", Sabtu (19/1), pukul 08.00-12.00, di Auditorium kampus Jl Intan Raya No 1 Sambiroto. Pembicara dr Erwinanto SpOG dan Prof dr Fatimah Muis MSc. Informasi hubungi sekretariat Jl Intan Raya No 1 Sambiroto Telp (024) 6724581, atau Lestari Puji 08157638193, Poppy 081326065911. (J8-56)

Seminar Sastra Internasional

FAKULTAS Sastra Unika Soegijapranata akan menggelar The 2nd International Seminar on Culture, 16-17 Januari 2008, di ruang Teater Thomas Aquinas Unika. Acara itu bertema ''Culture Language and Literature in Global Context.'' (H31-56)

SEMARANG - Anak yang kesulitan belajar bukan berarti akan tertinggal dalam segala hal dengan anak yang pandai. Pasalnya banyak cara untuk membentuk anak yang kesulitan belajar agar bisa mengejar kepandaian anak kebanyakan. Salah satunya dengan memberi pendidikan khusus.

Saat ini sekolah tingkat dasar yang mengonsentrasikan pada pendidikan bagi siswa seperti itu, yaitu di SD Bina Harapan.

Lembaga pendidikan di Jl Krakatau VII No 7 Semarang itu berdiri sejak Juli 2000. Awalnya SD tersebut hanya memiliki 14 siswa dan sekarang menampung 28 siswa.

Kepala Yayasan Drs Ciptono menjelaskan setelah tiga tahun mampu mendidik siswa yang tadinya kesulitan belajar menjadi pintar seperti siswa pada umumnya, kini keberadaannya diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya nomor identitas sekolah 104480 yang diterima sejak Februari 2003 lalu.

''Pengakuan ini sangat menggembirakan, sebab SD seperti ini baru satu-satunya yang dimiliki Jawa Tengah'' katanya saat syukuran keluarnya izin opersional dan pentas seni di SD Bina Harapan, Selasa (27/5). Acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Drs H Sujoko.

Meski tergolong baru, tapi sudah meluluskan satu anak didiknya, yang kini menempuh pendidikan di SLTP. Sedangkan empat siswa pindah ke SD umum, setelah melihat perkembangan belajar dan kemajuan IQ yang menggembirakan.

Kesempatan

Sujadi, Kepala SD Bina Harapan menjelaskan pihaknya membuka kesempatan bagi semua siswa yang mau pindah atau siswa baru. Artinya, bagi orang tua yang memiliki anak berkesulitan belajar di SD negeri, mereka bisa memindahkan ke sekolah tersebut. ''Yang kelas tiga pindah kelas tiga, yang kelas enam pindah ke kelas enam dan seterusnya.''

Pola semacam itu agar siswa tidak tertinggal dengan siswa sekolah lainnya. Kurikulum pelajaran yang diterapkan juga tidak berbeda dengan SD Negeri, sehingga tidak ada materi yang tertinggal. ''Untuk ujian akhir sekolah (UAS), ada empat siswa yang bergabung dengan SD Taman Maluku''.

SD Bina Harapan juga melakukan kerja sama dengan Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata. Evaluasi perkembangan dilakukan dalam tiga bulan sekali.

Drs H Sujoko, Kepala Dinas Pendidikan Kota mewakili Wali Kota mengatakan pemerintah cukup bangga dengan SD tersebut. Karena itu, Pemkot mendorong agar langkah yang dilakukan lebih maju lagi. (has-45)

SETELAH diberlakukannya UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagian besar pekerjaan rumah pemerintahan pusat menjadi urusan daerah termasuk di dalamnya masalah pendidikan, terlebih khusus pada pokok bidang man, money, dan material. Hanya kurikulum yang masih berpedoman pada kurikulum nasional, dan sebagian kecil saja yang diberikan pada daerah untuk mengembangkan potensi daerah melalui kegiatan kurikulum muatan lokal.

Pada bidang tenaga teknis lapangan terjadi kekurangan guru dalam jumlah besar yang tidak bisa diatasi seketika, baru melalui tahapan berupa program GTT, guru bantu, guru kontrak, guru wiyatabakti. Pada bidang keuangan masih mengandalkan pada pemerintah pusat yang didistribusikan lewat DAU dan DAK. Sedang pada bidang material meliputi sarana dan prasarana, baik berupa buku-buku, perlengkapan sekolah, dan bangunan gedung. Rusaknya ratusan gedung yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia - Khusus gedung SD - semakin menambah inventarisasi permasalahan pendidikan dan perlu penanganan secara holistik dan komprehensif.

Perubahan yang sangat dirasakan terjadi pada para pelaksana lapangan, guru tidak menjadi urusan pusat lagi, tetapi segala keperluannya menjadi bidang garapan pemerintah daerah, sesuai dengan otoritas kepemimpinan daerah. Bagaimana keberadaan guru setelah menjadi ''anak daerah"?

Suara guru di berbagai daerah berkenaan dengan dilimpahkannya segala urusan tenaga kependidikan pada Pemda Tk II pada intinya mengharapkan untuk ditinjau lagi. Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi praktik-praktik lapangan yang dialami guru, seperti: Pertama, guru yang keberadaannya begitu banyak dianggap sebagai beban APBD di setiap daerah.

Kedua, sulitnya melaksanakan mutasi antarwilayahkarena terbentur aturan otonomi daerah.

Ketiga, munculnya peraturan daerah di berbagai wilayah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat berkenaan tenaga kependidikan.

Guru SD, SLTP, SMU/K yang keberadaannya dijumpai di wilayah desa, kecamatan, hingga kota pada suatu daerah tingkat II memiliki akumulasi yang tidak kecil. Keberadaan tenaga guru ditambah PNS nonguru menjadi tanggungjawab masing-masing Pemda. Jika kedua kelompok ini dibuat grafik berbentuk batang, maka gambar puncak itu ada pada guru. Grafik ini memberikan kesan betapa besar tenaga guru yang menjadi tanggungan Pemda.

Para karyawan dinas pendidikan yang berasal dari PNS nonguru merasa dianaktirikan melihat tinggi dan cepatnya kepangkatan guru dengan sistem kredit poin. Kecemburuan ini berdampak pada apresiasi terhadap guru. Kesimpulan - bernada minor - pengeluaran penggajian untuk guru menyedot banyak keuangan APBD. Hal ini bertambah runyam jika Pemda dan DPRD menyetujui pendapat tersebut, sehingga muncul keputusan yang merugikan guru.

Seperti halnya di Semarang pernah muncul isu untuk menghapus kepangkatan guru sistem kredit poin dengan sistem reguler. Karena sistem kredit poin dianggap terlalu cepat naik pangkat - dua tahun dapat naik- yang hanya dianggap menguntungkan guru dan merugikan keuangan Pemda. Syukur, isu ini tidak berlanjut, dan sistem kredit poin tetap diberlakukan.

Ada pula daerah yang tidak segera memberikan kenaikan tunjangan fungsional atau gaji guru secara tepat waktu. Bahkan ada yang baru diberikan hak guru itu enam bulan berikutnya, itupun diberikan secara mencicil dua kali. Ada kesan alot Pemda untuk memberikan hak kepada guru. Padahal kalau kita cermati dana tersebut telah dikucurkan pemerintah pusat. Entah, diapakan dulu uang itu oleh Pemda.

Tugas guru yang tidak ringan ini akan menjadi lebih berat dan bahkan bisa menghancurkan keharmonisan rumah tangga bila mana dihadapi pilihan pelik untuk tetap kerja di tempat atau mutasi karena mengikuti kepindahan suami/ istri yang bekerja di lain kota. Mutasi merupakan perkara yang amat sulit pada saat otonomi daerah diberlakukan.

Daerah yang melepas meminta ganti, sedang daerah penerima mau menerima asal soal penggajian ditanggung daerah asal. Ini ibarat sisi mata uang yang mustahil bertemu.

Perkara ini tidak akan terjadi sebelum diberlakukan otonomi daerah. Ketidakluwesan antardaerah dalam menyikapi keberadaan guru menjadi ganjalan tersendiri bagi mobilitas tenaga kependidikan.

Gambaran ini berpengaruh pada motivasi dan semangat kerja guru dalam mengembangkan misi mencerdaskan bangsa yang belum terakomodasi pada tiap wilayah.

Untuk itu, reformasi pendidikan berkenaan dengan otonomi daerah perlu tata aturan lintas wilayah sehingga fleksibilitas yang memungkinkan kemudahan jika muncul kasus mutasi. Karena pada dasarnya mutasi dapat menguntungkan wilayah penerima, yakni terbaginya pekerjaan secara merata antarguru.

Secara umum, dunia pendidikan diuntungkan karena terjadinya proses perbandingan kemajuan yang berakibat pada berlombanya antarwilayah untuk bersaing secara sehat mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik.

Kurangnya pemahaman Pemda terhadap dunia pendidikan -khusus tenaga guru- dapat dilihat pada produk aturan daerah yang kontroversial pada keberadaan guru. Kasus yang muncul di Purworejo, Boyolali, dan Grobogan yang dikenal dengan julukan "Badai Pensiun Guru" menjadikan para guru di wilayah tersebut tidak tenang dalam menjalankan tugas. Biangkerok terhadap permasalahan ini adalah munculnya peraturan daerah yang akan memensiunkan guru pada usia 56 tahun. Hal ini bertentangan dengan PP 32/ 1979, guru sebagai tenaga fungsional-profesional diberikan hak untuk pensiun pada usia 60 tahun. Mungkinkah peraturan daerah kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah pusat ?

Kerancuan yang terjadi membutuhkan penanganan yang ahli dalam bidangnya. Adalah sangat tidak pas bila jabatan kedinasan dalam pendidikan dianggap sebagai jabatan politis, maka muncul seorang pejabat kepala dinas pendidikan berlatar belakang nonpendidikan.

Dengan demikian gerak kerja yang terjadi tidak sinkron terhadap kepentingan pendidikan. Mestinya guru sebagai tenaga profesional diberi hak dan wewenang untuk meniti karier. Bukan kemustahilan termasuk di dalamnya jabatan kepala dinas pendidikan. Adanya beberapa wilayah di Jateng sangat pelit - untuk tidak dikatakan rela- dalam memberikan kesempatan guru. Setiap muncul pejabat pendidikan baru, pengalaman sebagai guru adalah nol. Maka jangan heran hal seperti ini cenderung menimbulkan kasus dari pada solusi terhadap dunia pendidikan.

Pemda Bantul

Di tengah permasalahan yang dihadapi guru, muncul pula berita yang menggembirakan sebagaimana termuat dalam Kompas (10-4-2003), diberikannya kesempatan guru untuk mengikuti pendidikan S2 dengan biaya dari Pemerintah Kabupaten Bantul (DIY). Ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan dan langka keberadaannya. Indikator ini memberikan pengertian bahwa pejabat Pemda Bantul memahami benar pentingnya investasi pendidikan untuk meningkatkan SDM yang akhirnya memberi kontribusi yang tidak kecil terhadap pembangunan daerah.

Perhatian terhadap guru juga ditunjukkan pada Pemda DKI Jakarta. Perhatian ini berupa pemberian tambahan tunjangan fungsional guru setelah tunjangan fungsional dari pemerintah pusat. Tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Efek ini berpengaruh pada semangat kerja guru dalam mendidik para siswa. Di tengah kehidupan Kota Metropolitan yang serba materialistik, kompensasi terhadap guru perlu diperhatikan. Sementara ini hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan tingkat primer.

Demikian halnya, perhatian itu datang dari pejabat Pemda Kendal. Sebuah kota kecil di Jawa Tengah mampu memperlengkapi setiap unit SD dengan sebuah sepeda motor untuk menambah mobilitas kerja guru. Lokasi bangunan sekolah yang tersebar dalam radius yang cukup jauh membutuhkan sarana tepat.

Dengan bantuan sepeda motor permasalahan kedinasan pendidikan akan lebih cepat terkafer untuk direspon, mempercepat hasil kerja.

Masih banyak Pemda yang tersebar di seluruh wilayah tanah air belum berbuat apa-apa terhadap dunia pendidikan yang telah menjadi tanggungjawabnya. Pendidikan masih dianggap bagian tugas rutin yang berjalan seperti yang sudah-sudah. Situasi ini kurang membawa pengaruh inovasi terhadap dunia pendidikan. Kepala daerah lebih menyibukan diri mengurus kemenangan pemilu bagi partanya dari pada mempersoalkan pendidikan. Baru kalau ada maunya, mereka mendekati guru.

Secara makro, kebijakan pendidikan menjadi wewenang Menteri Pendidikan beserta Dirjen Dikdasmen dalam menangani bidang pendidikan tingkat dasar hingga menengah. Aspirasi dan permasalahan guru membutuhkan penanganan. Ketidakberdayaan guru menghadapi "raja-raja kecil" pada tingkat pemerintahan daerah merupakan permasalahan serius dunia pendidikan.

Hal ini tak akan terpecahkan tanpa campur tangan pejabat pendidikan yang telah diberi wewenang. Posisi sebagai objek tanpa peran mempermudah guru ditarik-ulur sesuka hati. (18)

-Amos Musadi, S.Pd, guru pada SD Negeri Anjasmoro - Semarang

PERTEMUAN Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jateng bulan ini akan diselenggarakan besok Sabtu (11/6) pukul 10.00, di Auditorium RRI Jl A Yani Semarang. Perubahan tempat ini karena Gedung Pers sedang direnovasi. Ketua Hj Evi Sasongko menyatakan, dalam pertemuan tersebut akan dibahas rencana wisata dalam rangka HUT IKWI. (F2-56)

Peran Media terhadap Pendidikan

PEMIMPIN Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo SE MM akan berbicara dalam seminar ''Peranan media massa dalam Peningkatan Mutu Pendidikan'' bersama Adyaksa (Metro TV) pada Sabtu (11/6) di Kampus IKIP PGRI . Peminat bisa menghubungi Kampus IKIP PGRI, Jl Lontar, telp 8448217,8316377. (H7-36)

Pendaftaran SD Bina Harapan

SD Bina Harapan ''khusus untuk anak berkesulitan belajar'', Jl Krakatau VIII / 7, menerima siswa baru kelas 1 s/d 6 tahun pelajaran 2005/2006 dengan sistem fulll day school. Kurikulum sama dengan SD reguler, ijazah+STL dapat melanjutkan ke SMP umum. Hubungi (024) 8314649, 0813-2551-4150. (D2-36)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

FAKULTAS Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bekerja sama dengan DPP Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Diakreditasi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (bersertifikat syarat mengikuti ujian advokat). Lama pendidikan 3 bulan dimulai 1 Juli. Pendaftaran hingga 24 Juni, di FH Unissula Jl Raya Kaligawe Km 4, telp 6583584. (D2-36)

Pelatihan Merawat Jenazah

TOHA Putra Center, Sabtu besok pukul 08.-16.00, menyelenggarakan pelatihan merawat jenazah. Peserta, laki-laki dan perempuan berusia 17 tahun ke atas. Pelatih Ustad Duta Grafika SAg (praktisi). Keterangan lengkap ke Agus (024) 8410081/8413177.(C2-50a)

Workshop Training and Carreer

PRIMA Inter Bisnis Consultant, merekrut lulusan SLTA tahun 2004/2005 melalui program Training and Carreer untuk bidang hospitality industry (hotel dan restoran) serta manajemen retail (pramuniaga atau SPG dan supervisor). Peserta yang lulus seleksi akan diberi ikatan kerja. Hubungi 024-6725400, 7608828, dan 3515451. (G6-50d)

Perbaikan Pipa PDAM

PDAM Kota Semarang, hingga Jumat (10/6) ini melakukan perbaikan pipa sepanjang 450 meter di Jl Ki Mangunsarkoro. Humas PDAM Lilik Indarto mengatakan, perbaikan itu mengakibatkan aliran air para pelanggan di wilayah Simpanglima, Karangwulan, dan Jagalan mengalami gangguan. Jajaran PDAM memohon maaf atas hal tersebut. (G6-50d)

Lomba ''Evening Make-up'' 2005

LOMBA ''Evening Make-up'' 2005 akan digelar Charles Modelling, Minggu (3/7) pukul 17.00-20.00 di Atrium Mal Ciputra. Lomba tersebut terbuka untuk umum, memperebutkan trofi bergilir Charles Sutanto. Biaya pendaftaran Rp 100 ribu/peserta, di sekretariat panitia Jl Kimangunsarkoro 812 (024) 3519642 dan 0811297518. (C28-50d)

Rapat Pleno Wanita Katolik RI

WANITA Katolik RI DPC Semarang akan mengadakan rapat pleno, Minggu (12/6), pukul 09.00, di kantor Kecamatan Gayamsari dengan acara rapat pleno dan pembahasan HUT Ke-81 WKRI. Rangkaian HUT akan diisi bakti sosial, yakni kerja bakti di Taman Makam Pahlawan, Minggu (19/6), pukul 07.00. Dilanjutkan Kamis, (23/6) Misa Syukur di Cungkup Makam Mgr Soegijopranoto SY. Saat itu akan dibagikan bantuan pendidikan bagi anak SLTP untuk tiap ranting 2 anak. (D2-36)

Program Liburan E'Clues

E'CLUES Education Center kembali mengadakan Summer Holiday Program untuk jenjang TK B s/d SD 6 bertema ''Science Fun Project''. Program ini diadakan 27 Juni- 9 Juli, pukul 09.00-12.00, di E'Clues Center. Hubungi Mrs Kirin/Ms Onny, Jl Argopuro No 6, telp (024) 8318821 atau 70110800. (D2-36)

Talkshow Gagal Bisnis BETA

BETTER World Enterpreneurship & Training Academy (BETA) bersama Smart FM 93.4 & New Mercy FM 98.9 menggelar In-store Live-Talkshow bertema ''Mengapa Banyak Pelaku Bisnis Gagal di Tahun Pertamanya''. Acara bisa diikuti secara gratis di Gramedia, Jl Pandanaran maupun on air, Jumat 10 Juni, pukul 16.30-17.00. (D2-36)

Soediro Tak Hadir di Lingkungan Expo

CAWALI Soediro tidak menghadiri pembukaan Lingkungan Expo di Fakultas Teknik Unissula yang dibuka Dekan Ir H Soedarsono MSi, Senin (6/6). Berita ini sebagai ralat atas berita berjudul ''Mardijo Titip Aspirasi pada Sukma'', Selasa (7/6) halaman 18. (50n)

Pendaftaran dan Tes Masuk MM USM

PROGRAM MM USM masih membuka pendaftaran mahasiswa baru gelombang II angkatan X hingga 16 Juni, sedangkan tes masuk Sabtu (18/6). Program itu membuka kelas pagi, sore, dan khusus (Sabtu-Minggu) dengan konsentrasi manajemen pemasaran, SDM, dan keuangan/akuntansi. Hubungi Yulia 024-8411562. (lin-54n)

Oleh: Mukh Doyin

RENCANA pemberlakuan pengajaran bahasa Jawa di SMA dan SMK di Jawa Tengah sudah sepantasnya mendapatkan sambutan positif. Lagi pula bukan lagi waktunya melihat penting atau tidak pemberlakuan tersebut, melainkan harus sudah sampai kepada bagaimana pengimplementasiannya.

Menurut saya, ada tiga hal yang perlu ditambahkan untuk melengkapi tulisan Sucipto Hadi Purnomo, "Pelajaran Bahasa Jawa di SMA" di harian ini (10/1). Tiga hal yang perlu segera disiapkan untuk menerapkan pembelajaran bahasa Jawa di SMA/SMK itu meliputi penyediaan guru, penyediaan buku teks atau buku ajar, dan sosialisasi.

Di Yogyakarta, mengatasi tenaga guru ditempuh dengan jalan menugasi guru yang sudah ada di tiap-tiap SMA/SMK yang sebelumnya dididik secara kilat dan khusus. Apa pun model pendidikan-khususnya, saya rasa itu merupakan langkah yang juga dapat diterapkan di Jawa Tengah.

Di sekolah-sekolah tentu masih ada guru yang jam mengajarnya lebih sedikit -atau bahkan kurang dari ketentuan- dibandingkan dengan guru lain. Selain itu, di sekolah-sekolah mungkin juga ada guru yang mempunyai pengetahuan bahasa Jawa. Guru-guru semacam itu berpotensi untuk diberi tugas dalam kondisi darurat sampai guru bahasa Jawa yang sebenarnya tersedia.

Meskipun demikian, agar pelajaran bahasa Jawa dapat berhasil, tidak menyimpang dari hakikat pembelajaran yang sebenarnya, langkah tersebut tidak dapat diberlakukan secara sama-rata untuk tiap-tiap sekolah. Istilah yang digunakan Sucipto, jangan sampai kucing rembes diraupi. Pendidikan khusus, apakah berbentuk pelatihan, workshop, atau apa pun, perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Dengan demikian, modal minimal yang harus dimiliki seorang guru bahasa Jawa dalam kondisi darurat tersedia. Dalam hal ini, saya kira Dinas Pendidikan perlu memberdayakan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memiliki program studi pendidikan bahasa Jawa, LSM, atau guru-guru bahasa Jawa senior yang sudah memiliki pengalaman dalam mengajarkan bahasa itu.

Khusus untuk sekolah negeri, dapat juga dilakukan tugas silang, yaitu guru-guru yang di sekolah tertentu masih memiliki jam kosong dan berpotensi untuk ditugasi, dapat digunakan. Dengan demikian, ada dua keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu pada satu sisi kebutuhan guru bahasa Jawa terpenuhi, pada sisi lain pemberdayaan guru dapat dilakukan secara optimal.

Langkah lain, seperti yang diusulkan Sucipto, yaitu memberdayakan guru-guru bahasa Jawa eks SPG dulu, juga dapat ditempuh. Namun, jika dilihat dari jumlahnya, tentu sangat sedikit dan sangat jauh dibandingkan dengan kebutuhan.

Di Jawa Tengah, jika diumpamakan tiap SPG (negeri) memiliki dua atau tiga guru bahasa Jawa, jumlahnya tentu hanya beberapa puluh, tidak mencapai angka seratus. Belum lagi dikurangi yang pensiun dan yang berpindah tugas di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di LPTK. Jumlahnya tentu akan semakin kecil. Sementara jumlah guru bahasa Jawa yang dibutuhkan cukup banyak. Karena itu, kiranya dapat ditempuh cara lain, yaitu dengan melakukan upaya penyisiran guru bahasa Jawa di SMP.

Untuk SMP-SMP tertentu barangkali masih ada guru bahasa Jawa yang kekurangan jam mengajar. Pada guru-guru demikian dapat diberi tambahan tugas untuk mengajar di SMA/SMK terdekat.

Pemberdayaan guru tidak tetap juga dapat dilakukan. Saat ini masih tersedia cukup banyak sarjana pendikan bahasa Jawa atau lulusan Program D3 yang masih menjadi guru tidak tetap di SMP-SMP.

Mereka hanya mengajar beberapa jam, sesuai dengan jam yang tersedia di sekolah-sekolah. Tenaga semacam ini dapat difungsi-berdayakan secara maksimal oleh SMA/SMK. Deretan tersebut dapat ditambahkan lagi dengan lulusan-lulusan baru dari LPTK yang ada.

Buku Ajar

Faktor lain yang segera perlu diperhatikan dalam rangka pemberlakuan pembelajaran bahasa Jawa di SMA/SMK adalah penyediaan buku teks atau ajar. Karena pemberlakuan ini masih dalam taraf rencana, tentu saat ini belumlah tersedia buku ajarnya.

Dengan akan diberlakukan kurikulum tersebut, tentu penerbit-penerbit sudah berancang-ancang untuk menyediakan buku tersebut.

Dari berbagai informasi dalam seminar-seminar atau tulisan-tulisan, sampai saat ini peranan buku ajar menjadi sesuatu yang amat penting bagi terlaksananya proses belajar-mengajar di kelas. Bahkan masih banyak guru yang bergantung penuh pada buku ajar, sehingga satu-satunya sumber dalam pembelajaran adalah buku ajar tersebut.

Pada kondisi seperti ini, peran buku ajar menjadi penting dan sangat menentukan benar-tidaknya pembelajaran yang dilaksanakan. Jika sesuatu yang ada dalam buku pelajaran tersebut salah, misalnya, pengetahuan siswa pun akan menjadi salah.

Jika buku ajar bahasa Jawa yang akan muncul nanti terjadi kesalahan atau kekurangsesuaian dengan hakikat pembelajaran bahasa Jawa dan kurikulum, harapan pembelajaran bahasa Jawa yang baik pun akan akan jauh dari kita.

Karena itu sedini mungkin -senyampang draf kurikulum belum disetujui gubernur- pihak-pihak yang memberikan kebijakan dalam pembelajaran bahasa Jawa di SMA/SMK ini perlu mempersiapkan diri. Jika kebijakan yang diambil hanya akan menunggu buku-buku yang akan diterbitkan oleh penerbit profesional, antisipasi yang dilakukan ada pada proses pemilihan buku tersebut. Jika kebijakan pemilihan buku ajar diberikan kepada guru mata pelajaran, perlulah memberikan bekal yang memadai pada para guru akan kriteria buku ajar yang baik dan benar. Namun, jika kebijakan yang akan diambil adalah membuat buku ajar sendiri, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menyediakan buku-buku di SD dan SMP, perlulah dibuat tim yang benar-benar menguasai mata pelajaran bahasa Jawa, Kurikulum 2004, dan penulisan buku ajar.

Buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit prosfesional yang seyogianya dipakai adalah buku-buku yang sudah lolos dari penilaian yang dilakukan oleh Pusat Perbukuan. Jika buku-buku yang dipakai adalah buku-buku yang tidak lolos dalam penilaian tersebut, bisa jadi pembelajaran yang dilaksanakan akan menyimpang dari hakikat pembelajaran yang sebenarnya. Demikian juga jika buku yang dimaksud akan disediakan tersendiri, dibuat sendiri oleh pemerintah daerah, kiranya perlu juga dinilaikan di Pusat Perbukuan sehingga nilai kelayakannya dapat dipertanggungjawabkan.

Membangun Dukungan

Dibandingkan dengan program studi lain, minat lulusan SMA/SMK pada program studi pendidikan bahasa Jawa relatif kecil. Hal ini dapat dilihat pada LPTK. Program Studi Pendidikan Bahasa Jawa Universitas Negeri Semarang, misalnya, setiap tahun jumlah mahasiswa yang menempuh studi pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa tidak lebih dari 40 orang --kuota maksimal untuk satu kelas.

Alasan lulusan SMA/SMK tidak mau masuk ke program studi tersebut berkaitan dengan jumlah lowongan kerja, yaitu di SMP yang terbatas. Karena itu, diperkirakan setelah lulus nanti akan sulit mencari tempat untuk mengajar, apalagi untuk diangkat; mengingat dalam kenyataannya tidak semua SMP memberlakukan mata pelajaran bahasa Jawa.

Melihat gambaran kecil ini, kiranya sosialisasi menjadi langkah yang amat peting untuk segera dilakukan. Logikanya, jika banyak masyarakat yang enggan kuliah di program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa karena takut tidak memperoleh tempat, dengan akan diberlakukan pembelajaran di SMA/SMK menjadi banyak tempat yang membutuhkan guru bahasa Jawa.

Karena itu, minat masyarakat untuk menjadi guru bahasa Jawa pun akan semakin meningkat, yang kemudian berimplikasi pada kemungkinan dapat memilih calon mahasiswa yang terbaik di LPTK.

Sosialisasi yang terpenting untuk segera dilakukan justru bukan bagi SMA/SMK yang akan menerapkan, melainkan pada masyarakat, khususnya siswa di SMA/SMK itu sendiri. Dari sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan mengetahui pentingnya pembelajaran bahasa Jawa beserta tujuannya, yang selanjutnya dapat bersama-sama mendukung dan membantu terlaksananya pembelajaran bahasa Jawa di SMA/SMK tersebut. Karena hanya dengan niat baik dan kesungguhanlah rencana tersebut dapat terlaksana dengan baik. (18)

--Drs Mukh Doyin MSi, Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang

Jumat, 06 Maret 2009

Senin, 10 Maret 2008 | 00:50 WIB

Nusa Dua, Jakarta - Peningkatan jumlah dan kualitas guru menjadi isu utama dalam pertemuan sembilan menteri pendidikan negara-negara berpenduduk besar. Hanya sekitar 50 persen guru yang mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kependidikan atau pendidikan khusus menjadi guru.

Di Indonesia, hanya sepertiga guru berlatar belakang pendidikan setara sarjana. Di antara negara-negara berpenduduk besar itu, hanya Brasil dan Meksiko yang memiliki guru dengan pendidikan memadai. Adapun di China, India, Nigeria, dan Pakistan, jumlah guru yang berpendidikan tinggi, terlebih lagi khusus di bidang kependidikan, masih di bawah 40 persen.

Demikian terungkap dalam jumpa pers terkait pertemuan Seventh E-9 Ministerial Review Meeting on Education for All yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Minggu (9/3). Grup E-9 beranggotakan para menteri pendidikan dari sembilan negara berpenduduk besar di dunia, yaitu Banglades, Brasil, China, India, Indonesia, Meksiko, Mesir, Nigeria, dan Pakistan. Pertemuan E-9 ketujuh tersebut diselenggarakan di Bali, 10-12 Maret 2008.

Dibahas luas

Guru dipandang sebagai unsur sangat vital dalam pembangunan pendidikan. Dalam pertemuan para menteri tersebut, isu tenaga pendidik atau guru dibahas secara luas, mulai dari pendidikan guna persiapan tenaga guru, perkembangan karier guru, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran jarak jauh.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyatakan, ketersediaan guru masih menjadi masalah besar. Untuk mencapai target Education for All di negara-negara UNESCO atau Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan, dibutuhkan sekitar 18 juta guru baru, dan 40 persen dari jumlah tersebut dibutuhkan oleh sembilan negara berpenduduk besar tersebut.

Chief Section for Teacher Education Division of Higher Education UNESCO Caroline Pontefract mengungkapkan, tidak mudah mendapatkan orang yang tepat untuk menjadi guru. Apalagi, disertai dengan latar belakang pendidikan atau akademik yang baik dan relevan. Salah satu penyebabnya ialah kurang dihargainya profesi guru.

”Bagaimana membuat karier guru lebih dihargai dan kesejahteraan memadai,” ujarnya.

Caroline menambahkan, untuk menentukan dan mengukur kebijakan negara terhadap persoalan guru harus berdasarkan bukti-bukti yang terangkum dalam sistem koleksi data.

Fasli menambahkan, di Indonesia telah ada upaya memerhatikan kualitas dan kesejahteraan guru. Di masa lalu, anggaran lebih banyak disalurkan untuk pembangunan fisik. Pembangunan sumber daya manusia, termasuk guru, masih sangat kurang sehingga status dan kebanggaan menjadi guru terus menurun.

Indonesia telah memulai dengan ide mencanangkan guru sebagai profesi. Tantangannya ialah menjadikan guru sebagai profesi yang menarik dan menjaga jalur karir mereka,” ujarnya. (INE)

KUPANG,SABTU-Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.

Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.

Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

Tidak ada kesejarahan yang menyebabkan keterlibatannya dengan dunia orang-orang berkebutuhan khusus, kecuali latar belakang kuliahnya di IKIP Yogyakarta, Jurusan Pendidikan Luar Biasa. Tidak banyak pula orang yang berusaha menampilkan orang-orang berkemampuan khusus ini secara massal dalam sebuah gerakan.

Orang yang melibatkan diri dalam dunia orang-orang berkebutuhan khusus dalam satu kehebohan massal itu adalah Ciptono.

Kehebohan terjadi pada suatu hari di tahun 2002. Pada hari itu, jalan-jalan protokol Kota Semarang dipadati arak-arakan mereka yang berkebutuhan khusus, mulai dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunagrahita. Mereka berjalan perlahan, merayap di atas kursi roda bersama orangtua dan guru-guru sekolah luar biasa. Hari itu sekan-akan menjadi ”hari mereka yang berkebutuhan khusus”.

”Tujuan saya mengadakan acara bagi mereka yang berkebutuhan khusus itu tidak lain untuk mencari bakat-bakat terpendam yang ada pada diri mereka. Ternyata saya memang bisa menemukan bakat-bakat mereka,” kata Ciptono.

Dia mengenang kiprahnya di balik penyelenggaraan acara bertajuk ”Lomba Jalan Sehat Keluarga Pendidikan Luar Biasa” itu.

Pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, ini ditemui di Jakarta pekan lalu seusai menerima penghargaan ISO 2009 di Lampung.

Ciptono lalu menjelaskan latar belakang diadakannya acara jalan sehat itu. Acara tersebut diselenggarakan agar para siswa berkebutuhan khusus bisa tampil lebih percaya diri di tengah masyarakat. Prinsipnya, kata Ciptono, ”Mereka (berkebutuhan khusus) tidak perlu dikasihani, tetapi harus diberi kesempatan.”

Maka, acara itu kemudian digunakan sebagai kesempatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk menampilkan kemampuannya, di bidang seni maupun keterampilan.

Dari acara terbesar pertama di Semarang bagi mereka dengan kebutuhan khusus ini ditemukanlah Delly Meladi, penyandang tunanetra bersuara merdu yang mampu menghafal lebih dari 1.000 lagu. Penyandang tunanetra lainnya, Mega Putri, ditemukan sebagai pembaca puisi. Ada lagi Bambang Muri, penyandang tunagrahita, yang sama seperti Delly pandai bernyanyi.

Ciptono tidak menyangka bahwa kegiatan jalan sehat itu telah melahirkan efek domino yang baik bagi perubahan mereka dengan kebutuhan khusus. Selain bisa muncul dari panggung ke panggung, suara mereka juga direkam dalam bentuk kaset atau video compact disc (VCD).

Sampai sekarang Ciptono telah menghasilkan lima VCD dan satu kaset. Salah satunya adalah VCD yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pendidikan Luar Biasa Jawa Tengah berlabel Keplok Ora Tombok (ikut bersenang-senang tanpa membayar).

VCD itu menampilkan Delly, Mega, dan Bambang. Penari latar yang mengiringi ketiga penyanyi itu pun berasal dari siswa-siswi SMALB C/D1 YPAC Semarang.

”Pokoknya semua yang terlibat di dalamnya adalah anak-anak berkebutuhan khusus,” kata Ciptono.

JAKARTA, SELASA - Masalah seksual masih tabu untuk dibicarakan, baik dalam keluarga maupun di luar lingkungan keluarga, sehingga banyak informasi keliru tentang pengetahuan seksual. Hal ini perlu segera dibenahi melalui pendidikan seksual sesuai usia dan pendidikan.

"Informasi mengenai seks banyak didapatkan dari media cetak dan elektronik yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, " kata ahli penyakit kulit dan kelamin dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Sjaiful Fahmi Daili, Selasa ( 25/11), di Jakarta.

Agar tidak memperoleh informasi keliru mengenai pengetahuan seksual, lanjut Sjaiful, materi pendidikan seksual seharusnya diperkenalkan dalam keluarga dan di luar lingkungan keluarga terutama di sekolah. Karena sebagian masyarakat masi h tabu berbicara mengenai seksual, banyak anak perempuan kebingungan ketika pertama kali mendapat menstruasi, ujarnya.

Pemberian pendidikan seksual bukan berarti membuka peluang untuk perilaku seks bebas, melainkan lebih menekankan mengenai perbedaan lelaki dan perempuan secara seksual, kapan terjadi pembuahan, apa dampaknya jika berperilaku seks tanpa dilandasi tanggung jawab termasuk risiko terkena infeksi menular seksual, kata Sjaiful.

Berbagai jenis infeksi menular seksual pada perempuan dan laki-laki dapat menyebabkan infeksi saluran reproduksi atau ISR dan komplikasi yang berlanjut. Hal ini terutama karena keterlambatan diagnosis dan penanganan yang tidak tepat. Apalagi, beberapa jenis infeksi menular seksual pada wanita tidak menimbulkan gejala khas, ujarnya.

Sjaiful menjelaskan, ditinjau dari segi usia ternyata pasien IMS yang paling menderita adalah kelompok usia muda, karena perilaku dan kondisi biologisnya yang belum matang. Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok ini, khususnya para remaja yang selama ini terabaikan. Salah satunya, dengan mengenalkan pendidikan seksual disesuaikan umur dan pendidikan, kata dia.

JAKARTA, SELASA — Komandan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara Marsma Harry Budiono menutup dua pendidikan, Kursus Komandan Kompi dan Kursus Spesialisasi Bravo, di Wing III Diklat Paskhas, Pangkalan Udara TNI AU Sulaiman, Bandung, Selasa, (9/12).

Kedua jenis pendidikan berlangsung tiga bulan diikuti 18 orang prajurit Paskhas berpangkat perwira dari batalyon satuan jajaran Korpaskhas seluruh Indonesia (Sus Danki) dan 29 orang prajurit Paskhas (Sus Bravo).

Predikat siswa terbaik diperoleh Letda Pasukan David Dulinggomang dari Batalyon 461 Paskhas Jakarta dan Prada Laude Ronie dari Detasemen Bravo.

Dalam pidato sambutannya, Harry mengatakan, penyelenggaraan kedua jenis pendidikan kursus tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan prajurit Paskhas yang siap digunakan sesuai kemampuan untuk mendukung, baik tugas-tugas Korpaskhas, maupun tugas bersama satuan TNI lain.