Minggu, 12 April 2009

SAMBUNG RASA

Bantuan Pendidikan

Tanya : Bapak Gubernur, bagaimanakah realisasi bantuan pendidikan pada 2006 ini? Terima kasih. Wijanarko Jl Brotojoyo, Kota Semarang

Jawab:

Saudara Wijanarko, sebagaimana diketahui bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Salah satu implementasinya adalah dalam bentuk pelaksanaan pendidikan, yaitu formal oleh pemerintah, nonformal oleh masyarakat, dan informal oleh keluarga.

Sayangnya, kenyataan masih menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pendidikan nonformal dan informal belum seperti yang diharapkan.

Oleh karena itulah, pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan perhatian yang besar terhadap bidang pendidikan, termasuk dalam hal pendanaan. Dengan keterbatasan yang ada, pemerintah secara bertahap dan terus-menerus tetap mengupayakan peningkatan anggaran pendidikan.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2005, alokasi anggaran pendidikan melalui APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar 12,58% per tahun. Pada 2006 ini meningkat menjadi 15,09%, dan pada 2007 mendatang ditargetkan meningkat lagi menjadi 17,5%. Dengan demikian, pada TA 2008 diharapkan target 20% dari total APBD sudah dapat terpenuhi.

Secara terperinci, pada APBD Provinsi Jateng 2006 total alokasi dana bantuan pendidikan dari Dana Dewan Pendidikan sekitar Rp 182 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk yang ada dalam DASK Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah. Dari total alokasi dana bantuan tersebut, pada 25 Februari 2006 telah diserahkan bantuan tahap I sebesar Rp 36,11 miliar lebih di Gradhika Bhakti Praja.

Dana Gempa

Kemudian pada 6 April 2006 di Purbalingga, saya juga menyerahkan bantuan tahap II sebesar Rp 26,64 miliar lebih. Bantuan tahap III saya serahkan pada 2 Mei 2006 di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 73,72 miliar lebih.

Adapun penyerahan bantuan tahap IV dilaksanakan pada 7 November 2006 di Kota Surakarta sebesar Rp 43,67 miliar lebih. Jumlah itu sudah termasuk bantuan dana sebesar Rp 5 miliar dari DASK Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah yang diperuntukkan bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana prasarana pendidikan di Jawa Tengah yang rusak akibat bencana gempa bumi.

Bantuan dana pendidikan tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pembangunan bidang pendidikan di Jawa Tengah, yang antara lain diarahkan untuk: 1) Memperluas dan meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan di berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan; 2) Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri; 3) Meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal; serta 4) Meningkatkan manajemen pendidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan itu, saya berharap agar bantuan tersebut benar-benar dapat didayagunakan secara maksimal dan optimal, tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi. Dalam artian, bagi penerima bantuan tahap I, II, dan III, hendaknya segera menyelesaikan fisik bangunan maupun kelengkapan administrasi. Demikian pula untuk pembangunan penanganan gedung sekolah yang rusak karena gempa bumi, hendaknya memperhatikan standar bangunan tahan gempa, sehingga memberikan keselamatan dan keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu saya tekankan, sejalan dengan paradigma otonomi daerah maka pelaksanaan pembangunan termasuk bidang pendidikan menjadi kewenangan kabupaten/kota.(60a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar