Minggu, 12 April 2009

SAMPAI saat ini, masih banyak masyarakat yang belum begitu paham tentang kelembagaan pendidikan anak usia dini (PAUD). Karena itu, pemahaman tentang kelembagaan tersebut harus terus disosialisasikan supaya masyarakat tidak keliru menafsirkannya.

Hal itu diungkapkan R Taufik NM MPd, Kabid Humas Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Jateng.

Menurut lelaki asli Solo itu, akhir-akhir ini ada perkembangan yang kurang baik. Banyak yang mencoba menyelenggarakan PAUD di tempat-tempat mewah, tapi mereka hanya menyewa atau kontrak. Hal seperti itu, menurut Taufik, sama saja tidak memikirkan kelangsungan pendidikan anak dengan baik.

”Lebih baik digelar di garasi, teras, atau di halaman rumah, tapi milik sendiri. Kalau di rumah sendiri, kan kemungkinan pindah sangat kecil,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut ayah dua putra itu, keberlangsungan proses belajar anak tidak terkendala oleh masalah perpindahan tempat.

Taufik yang juga dosen di sebuah PTS di Surakarta itu sangat menyayangkan bila hal seperti itu terjadi. Sebab, anak-anak akan menjadi korban.

Tiga Parameter

Paling tidak, menurutnya, ada tiga parameter yang harus dipahami masyarakat tentang konsep kelembagaan PAUD. Pertama, lembaga merupakan investasi bagi anak yang pelaksanaannya harus dikombinasikan dengan kemampuan. ìIni titik beratnya. Lembaga harus didirikan dengan semangat itu.

Semangat memberikan layanan pendidikan kepada anak usia dini,î tegasnya.
Kedua, sistem pembelajarannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan Dirjen PAUD yang telah mengadopsi sistem beyond centre and circle time (BCCT).

Parameter ketiga, manajemen lembaga secara sehat. ”Artinya, jangan sampai terjadi kerancuan lantaran tidak ada pemisahan yang jelas antara penyelenggara dan pengelola. Inilah yang selalu kami sosialisasikan. Sebab, saat ini masih banyak penyelenggara yang merangkap sebagai pengelola PAUD. Akibatnya, manajemen lembaga tidak berjalan dengan baik dan sehat.”

Pria yang hobi menulis dan baca buku itu juga mengingatkan, apa yang dia sampaikan itu semua merupakan jenis pendidikan di jalur non-formal.
Menurutnya, hal itu perlu dia sampaikan lantaran masih banyak orang yang belum bias membedakan mana PAUD jalur formal dan mana yang non-formal.

Lebih lengkapnya, PAUD di jalur pendidikan nor-formal itu ada tiga jenis. Yaitu, Kelompok Bermain (KB) atau Play Group, lalu Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

”Adapun Pos PAUD itu termasuk di dalam SPS yang penyelenggaraannya dipadukan dengan posyandu. (Kunadi Ahmad-45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar