Minggu, 12 April 2009

SEMARANG-Empat belas kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki angka partisipasi kasar (APK) SMP/MTs di bawah standar minimal tuntas wajib belajar sembilan tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jateng Drs Suwilan Wisnu Yuwono MM mengatakan, kriteria penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun terdiri atas empat katagori.

Yaitu tuntas paripurna yang mensyaratkan APK minimal 95%, tuntas utama (90-94,99%), tuntas madya (85-89,99%), dan tuntas pratama (80-84%).

''Empat belas kabupaten di Jateng memiliki APK di bawah 80%. Padahal, kalau kami mengacu kriteria nasional tuntas pendidikan dasar 9 tahun, APK SMP/MTs dan sederajat 95%. Ini berarti tantangan dalam realisasi tuntas pendidikan dasar sembilan tahun membutuhkan partisipasi aktif semua pihak,'' katanya dalam Rapat Koordinasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Tingkat Provinsi Jateng 2004, di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kamis (30/9).

Dia mengungkapkan, sebenarnya pencanangan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun oleh pemerintah pusat telah dimulai 1994 lalu, dan direncanakan tuntas pada 2004. Tapi berkaitan dengan adanya krisis ekonomi, ketuntasan diperpanjang hingga tahun 2008.

''Jawa Tengah memiliki obsesi tuntas pendidikan dasar sembilan tahun akan selesai 2006. Maka kami merancang APK untuk tingkat SD/MI pada tahun 2005/2006 sebesar 114% dan untuk tingkat SMP/MTs sebesar 90,5%. Dengan begitu, memasuki tahun 2006 Jateng benar-benar tuntas, '' jelasnya dalam rapat koordinasi yang dihadiri kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, pimpinan DPRD, dan bupati/wali kota .

Daerah yang belum mencapai standar tuntas pratama sampai tahun 2004 ini adalah Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kabupaten Magelang, Klaten, Sukoharjo, Grobogan, Rembang, Demak, Temanggung, Kendal, Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Kabupaten Tegal.

Adapun tuntas paripurna diraih Purworejo, Sragen, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. Tuntas utama diraih Wonogiri, Pati, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Kriteria tuntas madya diperoleh Kabupaten Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Kudus, dan Kabupaten Semarang.

Angka tersebut, lanjut Suwilan, belum memperhitungkan angka transisi, yaitu lulusan SD/MI yang melanjutkan ke jenjang SMP/MTs di Jateng yang mencapai 84,77% atau 15,23% lulusan SD/MI yang tidak masuk dalam data.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jateng, Prof Dr Retmono mengatakan, perlu pendataan yang akurat tentang kondisi pendidikan Jateng kalau benar-benar pemerintah serius ingin tuntas wajib belajar sembilan tahun selesai 2006.

''Sebagai langkah awal, peta kondisi dunia pendidikan tersebut bisa digunakan acuan untuk sha ring dan mengambil langkah yang tepat .'' (wid-89 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar